Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan Dokumen Penawaran sebelum melakukan evaluasi penawaran dan penilaian kualifikasi, meliputi:
- Surat penawaran;
- Surat kuasa (apabila dikuasakan);
- Dokumen penawaran teknis;
- Dokumen penawaran harga;
- Pakta Integritas; dan
- Formulir Isian Kualifikasi.
Selanjutnya Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran Penyedia yang terdiri dari penawaran administrasi, penawaran teknis, penawaran harga, dan kualifikasi.
Evaluasi Administrasi #
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Ditandatangani oleh pihak:
- Direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi;
- Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar;
- Pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang namanya tidak tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar, sepanjang pihak lain tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar; atau
- Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat.
- Mencantumkan penawaran harga;
- Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan
- Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
Jika peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan mengundang Pelaku Usaha lain.
Evaluasi Teknis #
Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi. Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana yang tercantum dalam spesifikasi.
Evaluasi teknis dilakukan dengan menilai pemenuhan kriteria evaluasi memenuhi atau tidak memenuhi (pass and fail). Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum di spesifikasi. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap Dokumen Penawaran Teknis sesuai dengan jenis pekerjaan (pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya). Jika peserta tidak memenuhi persyaratan teknis, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan mengundang Pelaku Usaha lain.
Evaluasi Harga #
Evaluasi harga pada pengadaan langsung menggunakan metode evaluasi harga terendah sistem gugur, dilakukan dengan evaluasi administrasi dan teknis menggunakan sistem gugur (pass and fail) dan evaluasi harga menggunakan sistem harga terendah.
Sistem harga terendah dapat digunakan pada Pengadaan Barang/Jasa yang mempunyai karakteristik:
- Spesifikasi jelas dan standar
- Persyaratan teknis mudah dipenuhi, dan
- Harga/biaya adalah kriteria evaluasi utama
Metode evaluasi Harga Terendah digunakan misalnya untuk barang/jasa standar seperti peralatan kantor, peralatan komunikasi, bahan kimia, mesin sederhana atau bahan baku.
Evaluasi penawaran harga dimulai dengan melakukan koreksi aritmatik untuk mengurutkan penawaran harga. Koreksi aritmatik dilakukan dengan menggunakan SPSE. Apabila terdapat kendala atau tidak dapat menggunakan SPSE, maka koreksi aritmatik dilakukan secara manual. Koreksi aritmatik dilakukan pada Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan pada bagian Harga Satuan.
Evaluasi Kualifikasi #
Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan melakukan penilaian terhadap kelengkapan dan keabsahan Pakta Integritas, dan Formulir Isian Kualifikasi sesuai dengan persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas Peserta dan Persyaratan Kualifikasi Teknis Peserta.
Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan mengundang Pelaku Usaha lain.
Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi terhadap peserta pemilihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi, dengan mengundang dan memverifikasi/mengklarifikasi kesesuaian data pada informasi formulir elektronik isian kualifikasi dengan dokumen asli. Pejabat Pengadaan dapat melakukan verifikasi/klarifikasi kepada penerbit dokumen asli, kunjungan lapangan terhadap kebenaran lokasi (kantor, pabrik, gudang, dan/atau fasilitas lainnya), tenaga kerja, dan peralatan.
Setelah melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran Penyedia, Pejabat Pengadaan melakukan penetapan pemenang dan membuat Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), yang paling sedikit memuat:
- tanggal dibuatnya berita acara;
- nama seluruh peserta;
- harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi, dari masing-masing peserta;
- metode evaluasi yang digunakan;
- kriteria dan unsur yang dievaluasi;
- rumus yang digunakan;
- hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
- keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ihwal pelaksanaan Pengadaan Langsung (apabila ada); dan
- pernyataan bahwa Pengadaan Langsung gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat (apabila ada).