Pelaksanaan Pemilihan melalui Pengadaan Langsung

Berdasarkan pelaksanaan pemilihannya Pengadaan Langsung dibagi menjadi dua, yaitu:

Pengadaan Langsung dengan menggunakan Bukti Pembelian atau Kuitansi #

  • Pengadaan Langsung untuk Barang dan Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) hanya dipersyaratkan memenuhi kualifikasi teknis dan persyaratan kualifikasi administrasi memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal.

    Pengadaan Langsung dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya ke pelaku usaha. Dalam melakukan pemesanan Pejabat Pengadaan dapat dibantu oleh tenaga pendukung
    2. Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya;
    3. Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi kepada PPK; dan/atau
    4. PPK melakukan pembayaran.
  • Pengadaan Langsung Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan menggunakan surat penawaran harga dan penawaran harga dilakukan untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Pengadaan Langsung dengan menggunakan surat penawaran dan penawaran biaya dilakukan untuk Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

PPK dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tahapan Pengadaan Langsung dapat dibantu oleh tenaga/tim pendukung.

Pengadaan Langsung dengan menggunakan Surat Perintah Kerja dan/atau Surat Perjanjian #

Jasa Konsultansi Konstruksi/Non Konstruksi dengan nilai :

  1. paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) menggunakan surat perintah kerja; dan
  2. paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menggunakan surat perjanjian.

Barang/Jasa Lainnya dengan nilai :

  1. paling sedikit di atas Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) menggunakan surat perintah kerja; dan
  2. paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menggunakan surat perjanjian

Pekerjaan Konstruksi :

  1. paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) menggunakan surat perintah kerja;
  2. paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menggunakan surat
    perjanjian.
What are your feelings
Updated on Juli 21, 2024