Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. Dalam hal informasi tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya/Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi/Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang menggunakan Surat Perintah Kerja paling sedikit:
- Undangan pengadaan langsung yang meliputi :
- nama paket dan uraian pekerjaan
- nilai HPS dan sumber pendanaan
- alamat pelaksanaan pengadaan langsung; dan
- jadwal pelaksanaan pengadaan langsung
- Instruksi Kepada Peserta;
- Lembar Data Pemilihan;
- spesifikasi teknis dan gambar/kerangka acuan kerja;
- Daftar Kuantitas dan Harga atau daftar keluaran dan biaya;
- Formulir Isian Kualifikasi; dan
- Rancangan Surat Perintah Kerja.