Reviu terhadap Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar #
- Memeriksa apakah Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar sudah dituangkan secara lengkap, sehingga memungkinkan bagi peserta untuk memahami dan mampu menyusun penawaran dengan baik
- Memeriksa apakah Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar telah menguraikan hal-hal sebagai berikut antara lain:
- a. Kesesuaian spesifikasi teknis dan/atau gambar dengan kebutuhan
- b. Karakteristik: ukuran, dimensi, bentuk, bahan, warna, komposisi, dan lain-lain
- c. Kinerja: ketahanan, efisiensi, batas pemakaian, dan lain-lain
- d. Standar yang digunakan: SNI, JIS, ASTM, ISO, dan lain-lain
- e. Validitas : Standar yang digunakan sudah tepat dan sesuai (SNI masih berlaku dan masih valid diberlakukan)
- f. Pengepakan dan cara pengiriman disesuaikan dengan sifat dan/atau jenis barang
- g. Untuk pekerjaan konstruksi, metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan
- h. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan
- i. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
- j. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
- k. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk
- l. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
- m. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
- n. Dan lain-lain
- Memeriksa kesesuaian antara spesifikasi teknis dengan gambar secara rinci, lengkap dan jelas
Reviu terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) #
- Memeriksa apakah nilai total HPS tidak melebihi pagu anggaran
- Memeriksa apakah unsur pembayaran sudah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan lingkup pekerjaan
- Memeriksa apakah nilai total HPS telah memperhitungkan kewajiban pajak
- Memeriksa apakah sudah sesuai hasil perhitungan harga satuan terhadap kuantitas yang dibutuhkan
Reviu terhadap Rancangan Kontrak #
- Memeriksa apakah Surat Perintah Kerja (SPK) sudah dituangkan secara lengkap dan benar terkait paket pengadaan, sumber dana, nilai kontrak termasuk pajak (PPN), jenis kontrak, waktu pelaksanaan. SPK adalah bentuk kontrak yang digunakan untuk jenis digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
- Memeriksa Syarat Umum SPK meliputi ketentuan: lingkup pekerjaan, hukum yang berlaku, penyedia jasa konsultansi mandiri, harga SPK, hak kepemilikan, cacat mutu, perpajakan, pengalihan dan/atau subkontrak, jadwal, asuransi, penanggungan dan
risiko, pengawasan dan pemeriksaan, pengujian, laporan hasil pekerjaan, waktu penyelesaian pekerjaan, serah terima pekerjaan, jaminan bebas cacat mutu/garansi, perubahan SPK, peristiwa kompensasi, perpanjangan waktu, penghentian dan pemutusan SPK, pembayaran, denda, penyelesaian perselisihan, larangan pemberian komisi - Memeriksa apakah jenis kontrak dalam SPK sudah sesuai dengan dokumen lainnya (contoh memeriksa kesesuaian dengan spesifikasi teknis/KAK)
Reviu terhadap Anggaran Pengadaan #
- Memastikan DIPA/DPA atau RKA-KL/RKA-Pemda sudah ditetapkan
- Anggaran untuk pekerjaan sudah tersedia dan memadai
- Mata Anggaran/MAK telah sesuai dan dapat direalisasikan
Reviu terhadap Rencana Umum Pengadaan #
- Memeriksa ID Paket RUP benar dan sudah tayang pada aplikasi SIRUP
- Memeriksa kesesuaian dengan metode pengadaan di RUP
- Memeriksa apakah Paket Pengadaan merupakan barang/jasa yang dapat dikonsolidasikan
Reviu terhadap Waktu Penggunaan Barang/Jasa #
Memastikan waktu penggunaan barang/jasa telah sesuai dengan waktu proses PBJ.
Reviu terhadap Analisa Pasar #
Memastikan ketersediaan barang/jasa dan pelaku usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan.
Penyusunan Berita Acara Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Langsung #
Mendokumentasikan hasil reviu dokumen persiapan pengadaan langsung dalam berita acara.