Tahapan pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut:
- Pejabat Pengadaan mengundang 1 (satu) pelaku usaha yang diyakini mampu untuk melaksanakan pekerjaan sebagai calon penyedia
- Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan
- Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan
- Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi. Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi apabila calon Penyedia memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi. Pejabat Pengadaan melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak melalui situs web resmi pemerintah yang membidangi perpajakan. Dalam hal Konfirmasi Status Wajib Pajak tidak dapat dilakukan, Pejabat Pengadaan menyampaikan informasi kepada calon Penyedia mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Surat Keterangan Status Wajib Pajak diserahkan kepada Pejabat Pengadaan;
- Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi serta negosiasi teknis dan biaya/harga berdasarkan HPS dan dapat berdasarkan informasi lain yang diperoleh saat persiapan pemilihan dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atau pembuktian kualifikasi, calon Penyedia tidak memenuhi persyaratan, atau negosiasi harga/biaya tidak menghasilkan kesepakatan maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain; dan
- Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
- nama dan alamat Penyedia;
- harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
- unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);
- hasil negosiasi harga (apabila ada);
- keterangan lain yang dianggap perlu; dan
- tanggal dibuatnya Berita Acara
Pengadaan langsung oleh Pejabat Pengadaan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE). Tahapan Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE), sebagai berikut: