- KETENTUAN UMUM
- Definisi e-Purchasing Pemerintah
Semua definisi tetap mengacu pada definisi yang tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
- Pengguna (user) adalah pemakai aplikasi e-Purchasing yang memiliki User ID dan Password yang telah ter-registrasi di LPSE;
- User ID adalah nama dan pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk beroperasi dalam website LPSE;
- Password adalah kumpulan karakter yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID pada website LPSE;
- User ID dan Password yang masih aktif dapat digunakan oleh Pengguna untuk mengikuti pengadaan melalui aplikasi e-Purchasing;
- Dengan menjadi Pengguna aplikasi e-Purchasing maka Pengguna dianggap telah memahami, mengerti dan menyetujui semua isi di dalam Persyaratan dan Ketentuan Pengguna Sistem e-Purchasing Pemerintah, Petunjuk Penggunaan, dan ketentuan lain yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
- KEANGGOTAAN PENGGUNA
- Registrasi Pengguna
- Persyaratan Registrasi Pengguna
- Kewajiban Pengguna
- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Masing-masing penyedia barang/jasa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) User ID dan Password;
- Setiap Pengguna bertanggung jawab melindungi kerahasiaan hak akses dan aktivitas lainnya dalam e-Purchasing;
- Setiap penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik User ID dan Password;
- Menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi yang tidak diperuntukkan bagi khalayak umum.
- Ketentuan Pengguna
- Pengguna setuju bahwa transaksi yang dilakukan melalui e-Purchasing tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
- Pengguna wajib tunduk dan taat pada semua peraturan dan komunikasi data baik di wilayah Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Indonesia melalui website e-Purchasing;
- Pengguna bertanggung jawab penuh atas isi transaksi (contents of data) yang dilakukan dalam e-Purchasing;
- Pengguna dilarang saling mengganggu proses transaksi dan/atau layanan lain yang dilakukan dalam e-Purchasing;
- Pengguna setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.
- Pembatalan Keanggotaan Pengguna
- Pengelola e-Purchasing berhak membatalkan/menunda/menghalangi sementara hak akses Pengguna apabila ditemukan adanya informasi/transaksi/aktivitas lain yang tidak dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Pengguna mengundurkan diri dengan cara mengirimkan surat permohonan dan disampaikan kepada pengelola e-Purchasing yang dapat dikirimkan melalui sarana elektronik (email).
- PROSES E-PURCHASING
- Persiapan e-Purchasing
- Proses e-Purchasing
- Pejabat Pengadaan / PPK membuat paket pemesanan produk barang/jasa dalam e-Purchasing. Pejabat Pengadaan / PPK memasukkan data yang diminta dalam e-Purchasing untuk pembuatan paket pemesanan produk barang/jasa. Satu paket pemesanan produk barang/jasa dapat terdiri dari beberapa jenis produk barang/jasa untuk komoditas yang sama;
- Batasan Nilai Pengadaan ePurchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Setelah Paket dibuat, Pejabat Pengadaan / PPK mengirimkan data paket tersebut ke Penyedia;
- Penyedia memberikan konfirmasi kepada Pejabat Pengadaan / PPK mengenai pemesanan paket dan menentukan distributor/pelaksana pekerjaan untuk paket tersebut;
- Pejabat Pengadaan menerima konfirmasi dari penyedia dan meneruskan paket pemesanan tersebut kepada PPK apabila yang membuat paket adalah Pejabat Pengadaan;
- PPK menerima konfirmasi paket pemesanan dan menunggu konfirmasi pengiriman dari Distributor/pelaksana pekerjaan/pengirim barang;
- Distributor/pelaksana pekerjaan memberikan konfirmasi pengiriman paket kepada PPK. Distributor/pelaksana pekerjaan/pengirim barang dapat memperbaharui status pengiriman paket pemesanan;
- PPK menerima konfirmasi pengiriman paket pemesanan dari Distributor/pelaksana pekerjaan/pengirim barang.
- Surat Pesanan (Kontrak)
- Pembayaran serta Serah Terima
- TANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT
- LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat karena keterlambatan/kesalahan/kerusakan penerimaan data pengadaan yang terjadi pada e-Purchasing yang dilakukan Pengguna dan Pihak lain;
- LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat adanya gangguan infrastruktur yang berakibat pada tertanggungnya proses penggunaan e-Purchasing;
- LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengguna atau Pihak lain;
- LKPP dan afiliasinya tidak menjamin e-Purchasing berlangsung terus tanpa adanya gangguan. LKPP berusaha terus meningkatkan dan memperbaiki performance aplikasinya;
- LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, yang mengakibatkan tidak tersedianya barang atau timbulnya biaya;
- Pengguna e-Purchasing dengan tidak mengindahkan ketentuan ini, mengakibatkan penerimaan segala resiko yang ditimbulkan dari penggunaan e-Purchasing yang tidak terbatas pada tidak dapat dilanjutkannya proses pengadaan barang/jasa.
- PERSELISIHAN
- HAK CIPTA
- Dilarang mengutip atau meng-copy sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam e-Purchasing tanpa ijin tertulis dari LKPP. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia;
- Pengguna setuju tidak akan dengan cara apapun memanfaatkan, memperbanyak, atau berperan dalam penjualan/menyebarkan setiap isi yang diperoleh dari e-Purchasing untuk kepentingan pribadi dan/atau komersial.
- PERUBAHAN
- LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki aturan dan ketentuan e-Purchasing ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya;
- LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas yang disediakan aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya;
- Pengguna wajib taat kepada aturan dan ketentuan yang telah ditambah, dikurangi, diperbaiki tersebut. Apabila pengguna tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai Pengguna e-Purchasing;
- Dengan maupun tanpa alasan, LKPP dan afiliasinya berhak menghentikan penggunaan, e-Purchasing dan akses jasa ini tanpa menanggung kewajiban apapun kepada pengguna apabila penghentian operasional ini terpaksa dilakukan.
Sumber: E-Katalog 5.0 (lkpp.go.id)