Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 76 disampaikan bahwa Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Pemerintah Daerah masing-masing. Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system sejak perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima pekerjaan.
Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa meliputi: pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya, kepatuhan terhadap peraturan, pencapaian TKDN, penggunaan produk dalam negeri, pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil, serta pengadaan yang berkelanjutan.
Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Di Kabupaten Lumajang, Inspektorat Daerah telah memberikan fasilitas bagi kita semua untuk mengawasi proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilaksanakan baik oleh Pokja Pemilihan dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang berkedudukan di Bagian Pengadaan Barang & Jasa Setda maupun Pelaku Pengadaan lain yang berkedudukan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Fasilitas-fasilitas pengawasan tersebut dapat kami informasikan sebagai berikut:
- Pengawasan PBJ
- Pengawasan P3DN
- Pemberantasan Pungutan Liar
- Pengendalian Gratifikasi
- Reviu Pengadaan Barang/Jasa
- Penanganan Benturan Kepentingan
- Whistleblowing System
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP (Apara Pengendali Intern Pemerintah) atau Inspektorat Daerah disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik terkait permasalahan-permasalahan di atas.
Pengaduan yang disampaikan kepada Aparah Penegak Hukum (APH) juga akan diteruskan kepada APIP untuk ditindaklanjuti. APIP akan menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya. Hasil tindak lanjut pengaduan akan dilaporkan kepada Kepala Daerah yang selanjutnya akan diteruskan kepada instansi yang berwenang jika diyakini terdapat indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
Selain fasilitas pengawasan melalui APIP, Anda juga dapat menyampaikan pengaduan melalui:
Jadi, silahkan manfaatkan fasilitas-fasilitas di atas untuk membantu kami meningkatkan kualitas pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Lumajang.
Salam Kredibel !