Pencegahan korupsi menjadi salah satu perhatian bagi semua instansi pemerintah, termasuk Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang menjadi unsur dari Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
Berikut perkembangan capaian MCP Kabupaten Lumajang sejak tahun 2018 hingga tahun terakhir penilaian:
Bidang / Tahun | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 |
Pengadaan Barang & Jasa | 30,00 | 85,25 | 65,39 | 84,60 | 74,55 | 92,26 |
Indikator Prosentase Capaian MCP Tahun 2024 dapat digambarkan sebagai berikut:
- Nilai 0 – 72,99% : Warna Merah
- Nilai 73 – 77,99% : Warna Kuning
- Nilai 78 – 100% : Warna Hijau
Untuk Tahun 2024, matriks Pencegahan Korupsi yang tertuang dalam Penilaian Mandiri MCP adalah sebagai berikut:
No | Upaya Pencegahan Korupsi | Dokumen Kelengkapan | Aktivitas Yang Dinilai | Penilaian | |
1 | UKPBJ melaksanakan Reviu Perencanaan PBJ yang bertujuan untuk mencegah pemecahan proyek dan penentuan metode PBJ yang tepat. | Reviu Perencanaan Pengadaan | Reviu Perencanaan Pengadaan | 50 | |
1. Notulensi rapat yang dipimpin Sekda dalam rangka pelaksanaan reviu dan konsolidasi PBJ | Pemda telah melakukan rapat (dipimpin Sekda dengan menyertakan PD prioritas) dalam rangka pelaksanaan reviu perencanaan pengadaan. | 20 | |||
2. Dokumen hasil reviu PBJ tahun 2024 yang dilaksanakan oleh UKPBJ atau PA atau PPK | Terdapat reviu pengadaan pada OPD prioritas (PUPR, Kesehatan dan Pendidikan). | 30 | |||
Sekda mendorong pelaksanaan konsolidasi PBJ | Konsolidasi Pengadaan | Konsolidasi Pengadaan | 50 | ||
1. Dokumen yang menunjukkan telah dilakukan konsolidasi pengadaan dan menghasilkan daftar proyek strategis Pemda. | Pemda telah melakukan konsolidasi pada OPD prioritas (PUPR, Kesehatan dan Pendidikan) | 30 | |||
2. Dokumen yang menunjukkan telah dilakukan konsolidasi pengadaan terutama pada pelaksanaan PBJ rutin, misalnya: ATK, alat kebersihan, dst. | Pemda telah melakukan konsolidasi pada PBJ rutin (ATK, alat kebersihan, dst) | 20 | |||
2 | Pemda meningkatkan transparansi PBJ melalui ketepatan waktu input SIRUP dan mendorong implementasi e-purchasing. | SIRUP | SIRUP | 30 | |
Dokumen yang menunjukkan kepatuhan input SIRUP per 31 Maret 2024. | Jika Pemda telah menginput SIRUP TEPAT WAKTU per 31 Maret 2024 | 15 | |||
Dokumen yang menunjukkan Pemda telah melaksanakan updating/ revisi SIRUP dan perubahan posisi SIRUP setelah revisi. | Pemda telah melaporkan updating/revisi SIRUP | 15 | |||
Pemda mengimplementasikan e-purchasing dalam pelaksanaan APBD. | e-Purchasing | e-Purchasing | 40 | ||
Dokumen yang menunjukkan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri (per 31 Desember 2024). | Pemda telah merealisasikan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri | 15 | |||
Dokumen yang menunjukkan realisasi nilai transaksi 30% dari total nilai belanja pengadaan (per 31 Desember 2024). | Pemda telah merealisasikan nilai transaksi 30% dari total nilai belanja pengadaan | 15 | |||
Pencegahan korupsi pelaksanaan e-purchasing melalui Pakta Integritas. | Pakta Integritas PBJ melalui e-purchasing pada 10 PBJ melalui e-purchasing tertinggi. | Telah ada Pakta Integritas PBJ melalui e-purchasing pada 10 PBJ melalui e-purchasing tertinggi | 10 | ||
Untuk memberikan kepastian terhadap TKDN maka pemda perlu memastikan komponen TKDN dalam kegiatan PBJ. | Tingkat Komponen Dalam Negeri | Tingkat Komponen Dalam Negeri | 30 | ||
10 Kontrak/ SPK PBJ yang menunjukkan bahwa barang telah memenuhi penggunaan dengan komponen TKDN. Kontrak didukung dengan Sertifikat TKDN Kemenperin untuk memastikan Pemenuhan TKDN. Diutamakan pada Pengadaan Alkes dan Elektronik + Laporan hasil reviu APIP terhadap pemenuhan TKDN pada 10 Kontrak PBJ. | Terdapat 10 kontrak/ SPK PBJ yang menunjukkan bahwa barang telah memenuhi penggunaan dengan komponen TKDN. Diberikan nilai jika telah sesuai dengan ketentuan, didukung melalui hasil reviu APIP. | 30 | |||
3 | Kepala Daerah menetapkan kegiatan PBJ Strategis Pemda. | ||||
APIP melakukan reviu HPS terhadap pelaksanaan PBJ strategis. | Reviu HPS | Reviu HPS | 50 | ||
Laporan hasil reviu HPS yang dilaksanakan oleh APIP pada 5 kegiatan PBJ Strategis Infrastruktur Pemda. | Terdapat 5 laporan reviu HPS sesuai kaidah. Pemberian nilai memperhatikan efektivitas dalam Pencegahan korupsi pada PBJ strategis Infrastruktur. | 50 | |||
Rekapitulasi Catatan Hasil Reviu APIP pada 5 kegiatan PBJ Strategis Infrastruktur Pemda. | |||||
Tindak Lanjut Reviu HPS | Tindak Lanjut Reviu HPS | 50 | |||
Laporan Tindak Lanjut OPD terhadap Catatan Hasil Reviu APIP pada 5 kegiatan PBJ Strategis Pemda + % tindak lanjut OPD terhadap Catatan Hasil Reviu APIP pada 5 kegiatan PBJ Strategis Infrastruktur Pemda. | % progress tindak lanjut rekomendasi | 50 | |||
4 | Pemda melaksanakan Lelang Dini pada kegiatan PBJ strategis untuk mencegah terjadinya keterlambatan proses PBJ. | Lelang Dini | Lelang Dini | 100 | |
Dokumen yang menunjukkan bahwa telah dilaksanakan lelang dini pada 5 kegiatan PBJ Strategis Infrastruktur Pemda tahun 2024. | Pemda telah melaksanakan kegiatan lelang dini pada tahun 2024 terhadap 5 PBJ Pemda tahun 2025 | 100 | |||
Rekapitulasi kegiatan PBJ tahun 2025 yang telah dilaksanakan lelang dini pada tahun 2024. | |||||
5 | Pemda menetapkan kegiatan PBJ strategis sebagai fokus utama pencegahan terjadinya kerugian keuangan daerah. | Penetapan Proyek Strategis | Penetapan Proyek Strategis | 40 | |
SK Kepala Daerah tentang PBJ Strategis Infrastruktur Tahun 2025. | Jika ada SK diberikan nilai 10, jika tidak ada SK diberikan nilai 0. | 10 | |||
Pakta Integritas Konsultan Pengawas Pekerjaan pada 5 proyek strategis infrastruktur Pemda. | Jika ada Pakta Integritas Konsultan Pengawas Pekerjaan pada 5 proyek strategis infrastruktur Pemda diberikan nilai 10 (masing-masing memiliki poin 2). | 10 | |||
Reviu kontrak proyek strategis oleh biro/bagian hukum dan tim teknis OPD (kertas kerja) | Jika telah dilaksanakan Reviu kontrak proyek strategis oleh biro/bagian hukum dan tim teknis OPD diberikan nilai 20 (masing-masing memiliki poin 2). | 20 | |||
Pemda melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan PBJ strategis pada setiap tahap pelaksanaan sampai serah terima pekerjaan. | Realisasi Pekerjaan | Realisasi Pekerjaan | 30 | ||
Laporan pemeriksaan pekerjaan periodik oleh PPK. | Realisasi pekerjaan dibandingkan dengan rencana pelaksanaan pekerjaan. Jika realisasi pekerjaan telah tercapai di atas 50% diberikan nilai 30. Jika realisasi pekerjaan di bawah 50% diberikan nilai 0. | 30 | |||
Reviu kontrak proyek strategis oleh biro/bagian hukum dan tim teknis OPD (kertas kerja) | |||||
Serah Terima | Serah Terima | 30 | |||
Rekapitulasi progress pekerjaan dan serah terima dibandingkan jadwal sesuai kontrak untuk 5 proyek infrastruktur strategis dengan nilai anggaran tertinggi (Daftar proyek strategis lengkap dengan tanggal kontrak, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, progress pelaksanaan, tanggal berakhirnya kontrak, progres saat berakhirnya kontrak yang disahkan oleh konsultan pengawas). Dokumen disetujui oleh PPK dan APIP. | Serah Terima (Provisional Hand Over) tepat waktu pada 5 kegiatan PBJ strategis infrastruktur. | 30 | |||
6 | Pemda mengalokasikan TPP Khusus kepada SDM UKPBJ untuk mendorong independensi dan sebagai insentif bagi SDM UKPBJ sehingga dapat mempertahankan dan/ atau meningkatkan integritas. | Besaran TPP SDM UKPBJ | Besaran TPP SDM UKPBJ | 50 | |
SK penetapan TPP UKPBJ | Besaran TPP SDM UKPBJ telah dilaksanakan sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 (nilai TPP SDM UKPBJ lebih tinggi nilainya daripada OPD lain dengan kelas jabatan yang sama). | 50 | |||
Daftar ASN dalam UKPBJ yang menerima TPP | |||||
Realisasi TPP SDM UKPBJ | Realisasi TPP SDM UKPBJ | 50 | |||
Dokumen yang menunjukkan bukti pembayaran TPP Kepada Pegawai UKPBJ (ASN). | TPP kepada SDM UKPBJ tahun 2024 telah dibayarkan sejak bulan Januari – Desember 2024. | 50 |