Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan lima paket Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Strategis Tahun Anggaran 2026 melalui Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/111/KEP/427.12/2026 tentang Pengadaan Barang/Jasa Strategis Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan sebagai upaya percepatan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Penetapan paket strategis tersebut juga sejalan dengan kebutuhan pengendalian yang lebih intensif terhadap paket pengadaan yang memiliki nilai anggaran signifikan, tingkat risiko tinggi, dan dampak langsung terhadap pencapaian prioritas pembangunan daerah. Selain itu, keberadaan PBJ Strategis menjadi salah satu indikator dalam penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Tahun 2026 yang disusun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan 5 paket pengadaan strategis dengan total anggaran sebesar Rp25.903.898.490. Paket-paket tersebut meliputi:
| No | Paket Pengadaan | Perangkat Daerah | Nilai Anggaran |
|---|---|---|---|
| 1 | Rehabilitasi Jalan Rowokangkung – Kalipepe | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | Rp14.575.000.000 |
| 2 | Pengadaan Kain Seragam untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Rp4.754.342.906 |
| 3 | Pengadaan Susu Ibu Hamil Pemberian Tambahan Nutrisi untuk Ibu Hamil Kurang Energi Kronis (KEK) dan Anemia | Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | Rp2.447.470.080 |
| 4 | Pemasangan Alat Penerangan Jalan | Dinas Perhubungan | Rp2.327.220.504 |
| 5 | Belanja Modal Bangunan Kesehatan | RSUD Pasirian | Rp1.799.865.000 |
| JUMLAH | Rp25.903.898.490 |
Data paket pengadaan strategis tersebut menunjukkan fokus Pemerintah Kabupaten Lumajang pada dua prioritas utama pembangunan daerah, yaitu peningkatan infrastruktur yang berkelanjutan dan penguatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan dan kesehatan. Paket rehabilitasi jalan serta pemasangan alat penerangan jalan diarahkan untuk mendukung pemerataan akses infrastruktur, sedangkan pengadaan seragam sekolah, tambahan nutrisi bagi ibu hamil, dan pembangunan fasilitas kesehatan mendukung peningkatan kualitas layanan dasar bagi masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, perangkat daerah penanggung jawab diwajibkan mempercepat proses persiapan dan pemilihan penyedia, memastikan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dilakukan tepat waktu, menyusun dokumen persiapan pengadaan secara akuntabel, serta melaksanakan kontrak secara efektif, efisien, transparan, dan tepat waktu. Selain itu, perangkat daerah juga wajib menyampaikan laporan realisasi fisik dan keuangan secara berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sebagai bagian dari mekanisme pengendalian, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang ditugaskan melakukan pendampingan terhadap proses persiapan dan pemilihan penyedia, melaksanakan monitoring dan evaluasi minimal satu kali setiap bulan, serta melaporkan perkembangan pelaksanaan PBJ Strategis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sementara itu, Inspektorat Daerah bertanggung jawab melakukan pengawasan intern mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kontrak, hingga pemberian rekomendasi perbaikan atas potensi penyimpangan yang ditemukan.
Melalui penetapan Pengadaan Barang/Jasa Strategis Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap seluruh paket dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi guna memastikan keberhasilan pelaksanaan seluruh paket strategis yang telah ditetapkan.
