Organisasi

Dasar Hukum

  1. Peraturan LKPP RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
  3. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
  4. Keputusan Bupati Kabupaten Lumajang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Tugas Kelompok Sub-Substansi Dan Tugas Sub-Koordinator Pada Sekretariat Daerah

Tugas dan Fungsi

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa bertugas membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan, pelaksanaan program dan pemantauan serta evaluasi terkait pengelolaan, pembinaan dan advokasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program pembangunan di Kabupaten Lumajang

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan penyediaan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan pengelolaan, pembinaan dan advokasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program pembangunan;
  2. Pengoordinasian rencana pelaksanaan program kerja pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  3. Penyusunan perumusan kebijakan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah;
  4. Penyusunan kebijakan dan pengembangan terhadap seluruh Sistem Informasi Pengadaan barang dan Jasa beserta infrastrukturnya;
  5. Fasilitasi kelompok kerja dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa;
  6. Pelaksanaan pembinaan dan konsultasi bagi para pelaku pengadaan dan personel Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa;
  7. Pelaksanaan penyusunan program, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta pembangunan di lingkungan Pemerintah Daerah;
  8. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi bagian pengadaan barang dan jasa dalam laporan kinerja individu;
  9. Pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan/atau Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan bagian tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi

Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa

Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas:

  1. menyusun program kerja Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa;
  2. menyusun strategi pengadaan barang dan jasa;
  3. melaksanakan survei harga pasar terhadap barang dan jasa untuk mendukung penyusunan ℮-katalog lokal/sektoral;
  4. menyusun dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
  5. mendokumentasikan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
  6. memfasilitasi dan menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan kelompok kerja;
  7. mengelola informasi kontrak;
  8. membantu perencanaan dan reviu terhadap paket pengadaan barang dan jasa;
  9. menyusun, mengendalikan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan hasil pelaksanaan pembangunan dan pengadaan barang dan jasa;
  10. mengelola informasi manajemen pembangunan dan hasil pengadaan barang dan jasa;
  11. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa dalam laporan kinerja individu;
  12. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan sub bagian tugasnya.

Sub Koordinator Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

  1. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
  2. menginventarisasi rencana umum pengadaan barang dan jasa;
  3. mengelola seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa beserta infrastrukturnya;
  4. melaksanakan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa;
  5. mengembangkan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan;
  6. melayani informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
  7. memfasilitasi dan implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
  8. melakukan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa, diantaranya : SiRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKap;
  9. mengelola informasi hasil pengadaan barang dan jasa;
  10. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  11. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan
  12. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan tugasnya.

Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa

  1. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. melakukan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dan personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
  3. mengelola dan mengukur tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
  4. melaksanakan analisis beban kerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
  5. mengelola personil Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
  6. mengembangkan sistem insentif Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
  7. mengelola dan pengukuran kinerja pengadaan barang dan jasa pemerintah;
  8. mengelola manajemen pengetahuan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
  9. membina hubungan dengan para pemangku kepentingan;
  10. melakukan bimbingan Teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang dan jasa;
  11. melakukan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi;
  12. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  13. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ; dan
  14. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan tugasnya.