Informasi yang perlu diperhatikan di E-Katalog (3)

Untuk pengguna e-katalog, terdapat penambahan informasi pada saat login pertama kali. Berikut kami salin informasi tersebut (diakses 15 November 2022):

Panduan E-Katalog Lokal

  1. Segera update KBLI Penyedia Katalog Elektronik dan pastikan sudah tercatat pada Profil Penyedia. Tata cara update KBLI Penyedia dapat dilihat disini.
  2. Bagi Para Penyedia Katalog Elektronik harap pastikan kembali bahwa harga produk yang ditayangkan merupakan harga terbaik, wajar dan kompetitifHindari terjadinya kerugian penggunaan/belanja keuangan Negara. Apabila ditemukan adanya harga yang tidak wajar, maka Pengelola Katalog Elektronik berhak melakukan Penghentian Produk dalam transaksi E-Purchasing (Freeze) atau Penurunan Pencantuman Produk.
  3. Penyedia Katalog Elektronik tidak menjual barang/jasa melalui E-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga barang/jasa yang dijual selain melalui E-Purchasing pada periode penjualan, volume produk, tempat (kota/kabupaten) yang sama dan spesifikasi teknis yang sama.
  4. Apabila Penyedia Katalog Elektronik, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Auditor/Aparat Penegak Hukum terdapat Kerugian Negara yang timbul akibat Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik maka Penyedia Katalog Elektronik wajib mengembalikan seluruh Kerugian Negara tersebut dan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  5. Bagi Para Pemesan (PPK/PP) atau Penyedia Katalog Elektronik dapat melakukan pengaduan melalui fitur “Laporkan” apabila menemukan harga yang tidak wajar maupun pelanggaran lainnya.
  6. RUP dapat ditarik manual oleh PP/PPK ketika membuat paket ePurchasing, lihat disini
  7. Pemberitahuan pembukaan akses kepada seluruh PP/PPK K/L/PD pada Katalog Lokal/Sektoral, lihat disini
  8. Panduan negosiasi harga saat ePurchasing bagi PP/PPK dapat dilihat disini.
  9. Ongkos kirim selain Komoditas Obat 2020 bersifat at cost (sesuai dengan jumlah pengeluaran riil yang tercantum dalam invoice). Nilai Referensi ongkos kirim yang ditayangkan sepenuhnya merupakan tanggungjawab penyedia Katalog Elektronik dan hanya sebagai referensi. Ongkos kirim harus dinegosiasikan oleh pemesan/pembeli ketika melakukan transaksi ePurchasing.
  10. Pembuatan akun Faskes Swasta peserta JKN dikoordinir oleh Kementerian Kesehatan – Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. Faskes Swasta Peserta JKN yang telah memiliki akun ePurchasing hanya dapat membeli di Komoditas Obat saja.

Konsolidasi Laptop PDN

  1. Produk Laptop PDN Hasil Konsolidasi Pengadaan berdasarkan Kontrak Payung antara Kepala LKPP dengan Produsen Prinsipal Laptop PDN tanggal 28 Juli 2022:
    • Nomor 1 Tahun 2022 (Kepala LKPP dengan PT.Zyrexindo Mandiri Buana Tbk)
    • Nomor 2 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT. Supertone)
    • Nomor 3 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT. Gyra Inti Jaya)
    • Nomor 4 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT. Tera Data Indonusa)
    • Nomor 5 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT Acer Indonesia)
    • Nomor 6 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT. Bangga Teknologi Indonesia)
      adalah sebagai berikut:
      • Laptop untuk Sub  Bidang SMP, SMP, SKB, PKBM, SMA, dan SMK (Chromebopk) yang dipergunakan untuk Peralatan Teknologi, Informarsi dan Komunikasi (TIK) dan Media Pendidikan:
        • Merk Zyrex, Type Chromebook M432;
        • Merek Supertone, Type SPC Chromebook X1 MINI;
        • Merek Advan, Type Chromebook 116;
        • Merek Libera, Type Chromebook C120 – K;
        • Merek Acer, Type Chromebook C733;
        • Merek Axioo, Type Axioo Chromebook.
      • Laptop untuk Kebutuhan Administrasi Perkantoran:
        • Merk Zyrex, Type Cruiser 20 i5k;
        • Merek Acer, Type Travelmate P214;
        • Merek Axioo, Type Mybook Pro K5 (8N2).
  2. Bagi Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen yang akan membeli laptop PDN diharapkan menggunakan spesifikasi sebagaimana tersebut diatas.
  3. Dalam hal terdapat produk Laptop PDN yang memiliki sertifikat TKDN minimal 25% di luar Produk Laptop Hasil Konsolidasi Laptop PDN yang harganya lebih murah dengan spesifikasi yang setara atau lebih tinggi maka dilakukan mekanisme “Mini Kompetisi”.
  4.  Produk Laptop Hasil Konsolidasi Laptop PDN dapat dilihat pada “Etalase Peralatan Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukungnya” pada Katalog Elektronik Nasional dengan tautan berikut “” kemudian pada “nama produk” ditulis kata kunci (keyword)  “Konsolidasi”.
  5. Apabila berdasarkan analisis kebutuhan yang ditetapkan oleh PA/KPA dibutuhkan laptop dengan spesfikasi yang berbeda dengan spesifikasi laptop hasil konsolidasi laptop PDN, PP/PPK agar mencermati klausul huruf F Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022 (https://jdih.lkpp.go.id/).

Mini Kompetisi atas Laptop PDN

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala LKPP Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022 angka 4 (empat) yang membuka ruang kompetisi antar laptop hasil konsolidasi dengan laptop PDN diluar hasil konsolidasi dalam hal terdapat laptop PDN yang memiliki sertifikat TKDN minimal 25% di luar  produk hasil Konsolidasi Laptop PDN yang harganya lebih murah dengan spesifikasi yang setara atau lebih tinggi. Kompetisi dimaksud dilakukan melalui mini kompetisi.

Adapun pelaksanaan mini kompetisi untuk laptop PDN  hasil konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. LKPP telah melakukan penyesuaian atas etalase konsolidasi pengadaan laptop PDN dengan memindahkan produk hasil konsolidasi pengadaaan laptop PDN ke dalam etalase Peralatan Elektronik Perkantoran dan Perlengkapan Pendukungnya pada kategori Laptop/Notebook.
  2. Produk hasil konsolidasi pengadaaan laptop PDN telah diberi label/tagging “konsolidasi”
  3. Dalam hal terdapat laptop PDN yang memiliki sertifikat TKDN minimal 25% di luar  produk hasil Konsolidasi Laptop PDN yang harganya lebih murah dengan spesifikasi yang setara atau lebih tinggi maka dilakukan mini kompetisi terhadap semua laptop PDN hasil konsolidasi dengan laptop PDN di luar hasil konsolidasi.
  4. Mini kompetisi dilakukan pada etalase Peralatan Elektronik Perkantoran dan Perlengkapan Pendukungnya pada kategori Laptop/Notebook.
  5. 5.     Mini kompetisi yang dilakukan adalah “Mini Kompetisi Spesifikasi”.
  6. Bagi Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen, tahapan dan tata cara mini kompetisi spesifikasi dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Penggunaan Aplikasi – Mini Kompetisi untuk PP/PPK  yang dapat diunduh pada tautan   pada bagian sub bab 4.3
  7. Bagi Penyedia, tahapan dan tata cara mini kompetisi spesifikasi dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Penggunaan Aplikasi – Mini Kompetisi untuk Penyedia yang dapat diunduh pada tautan

Hal-hal di atas perlu diperhatikan oleh semua pihak pengguna e-katalog untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing.

Informasi terkait LKPP akan kami perbarui jika ada perubahan kembali. Semoga bermanfaat!