Selama 7 hari kerja (20-27 Desember 2021) dilaksanakan workshop SIRUP Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Belakang Kantor Bupati Lumajang. Kegiatan rutin tahunan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait kewajiban untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) bagi setiap Satker melalui Sistem Informasi RUP (SIRUP) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP).
Workshop dihadiri oleh perwakilan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dari 98 Satker yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Dari kegiatan workshop ini, diharapkan output tayangan RUP Tahun Anggaran 2022 akan lebih berkualitas sehingga dapat mendukung proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih baik dan lancar.