Kode Etik

Kewajiban pegawai UKPBJ sebagai berikut:

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tduan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat;
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  6. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kerugian keuangan negara;
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dan/ atau kolusi; dan
  8. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/ Jasa.

Pegawai UKPBJ dalam melaksanakan tugas masing-masing dilarang:

  1. meminta dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari Penyedia atau calon Penyedia, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan Penyedia atau calon Penyedia;
  2. memberikan fakta, data dan informasi yang tidak benar dan/atau segala sesuatu yang belum pasti atau diputuskan;
  3. melakukan pengaturan pemilihan Penyedia dengan calon Penyedia, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan calon Penyedia;
  4. melaksanakan proses pemilihan Penyedia yang diskriminatif;
  5. melakukan pertemuan dengan calon Penyedia, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan calon Penyedia yang sedang mengikuti proses pemilihan Penyedia kecuali dalam rangka verifikasi dan/atau klarifikasi penawaran serta pembuktian kualifikasi;
  6. melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dengan pihak Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
  7. mengucapkan perkataan, menuliskan kalimat yang tidak etis dan bersifat melecehkan dan/atau melanggar kesusilaan kepada Penyedia atau calon Penyedia, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan calon Penyedia, Penyedia atau masyarakat.

Pegawai UKPBJ yang menjabat sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa menerapkan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud di atas serta kode etik yang ditetapkan oleh LKPP dan/atau Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Dasar: Peraturan Bupati Lumajang Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kode Etik Pegawai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa