Paket Pengadaan Barang/Jasa Strategis Tahun 2026

|

|

Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan lima paket Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Strategis Tahun Anggaran 2026 melalui Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/111/KEP/427.12/2026 tentang Pengadaan Barang/Jasa Strategis Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan sebagai upaya percepatan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

Penetapan paket strategis tersebut juga sejalan dengan kebutuhan pengendalian yang lebih intensif terhadap paket pengadaan yang memiliki nilai anggaran signifikan, tingkat risiko tinggi, dan dampak langsung terhadap pencapaian prioritas pembangunan daerah. Selain itu, keberadaan PBJ Strategis menjadi salah satu indikator dalam penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Tahun 2026 yang disusun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan 5 paket pengadaan strategis dengan total anggaran sebesar Rp25.903.898.490. Paket-paket tersebut meliputi:

NoPaket PengadaanPerangkat DaerahNilai Anggaran
1Rehabilitasi Jalan Rowokangkung – KalipepeDinas Pekerjaan Umum dan Tata RuangRp14.575.000.000
2Pengadaan Kain Seragam untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah PertamaDinas Pendidikan dan KebudayaanRp4.754.342.906
3Pengadaan Susu Ibu Hamil Pemberian Tambahan Nutrisi untuk Ibu Hamil Kurang Energi Kronis (KEK) dan AnemiaDinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga BerencanaRp2.447.470.080
4Pemasangan Alat Penerangan JalanDinas PerhubunganRp2.327.220.504
5Belanja Modal Bangunan KesehatanRSUD PasirianRp1.799.865.000
JUMLAHRp25.903.898.490

Data paket pengadaan strategis tersebut menunjukkan fokus Pemerintah Kabupaten Lumajang pada dua prioritas utama pembangunan daerah, yaitu peningkatan infrastruktur yang berkelanjutan dan penguatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan dan kesehatan. Paket rehabilitasi jalan serta pemasangan alat penerangan jalan diarahkan untuk mendukung pemerataan akses infrastruktur, sedangkan pengadaan seragam sekolah, tambahan nutrisi bagi ibu hamil, dan pembangunan fasilitas kesehatan mendukung peningkatan kualitas layanan dasar bagi masyarakat.

Dalam keputusan tersebut, perangkat daerah penanggung jawab diwajibkan mempercepat proses persiapan dan pemilihan penyedia, memastikan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dilakukan tepat waktu, menyusun dokumen persiapan pengadaan secara akuntabel, serta melaksanakan kontrak secara efektif, efisien, transparan, dan tepat waktu. Selain itu, perangkat daerah juga wajib menyampaikan laporan realisasi fisik dan keuangan secara berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Sebagai bagian dari mekanisme pengendalian, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang ditugaskan melakukan pendampingan terhadap proses persiapan dan pemilihan penyedia, melaksanakan monitoring dan evaluasi minimal satu kali setiap bulan, serta melaporkan perkembangan pelaksanaan PBJ Strategis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sementara itu, Inspektorat Daerah bertanggung jawab melakukan pengawasan intern mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kontrak, hingga pemberian rekomendasi perbaikan atas potensi penyimpangan yang ditemukan.

Melalui penetapan Pengadaan Barang/Jasa Strategis Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap seluruh paket dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi guna memastikan keberhasilan pelaksanaan seluruh paket strategis yang telah ditetapkan.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang

Jl. Alun-alun Utara No. 7 Lumajang – 67316
Telp. (0334) 893 025 – (0334) 878 2887
WA (TEXT ONLY) +62 822 1033 3887

ukpbj.lumajang@gmail.com
bpbjsetda@lumajangkab.go.id

Senin-Kamis: 07.30 – 15.30 WIB
Jum’at: 08.00 – 15.00 WIB

CARI DI SITUS WEB INI

MASUK LOG UNTUK MENGELOLA SITUS WEB

© 2026 UKBJ Lumajang

Load Time: 85.65 ms (partial), Queries: 46, Memory: 11.78 MB, Total Visitors: 54564 Active Now: 3