PENDAHULUAN
Desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, setiap tahun menerima dana desa yang cukup besar. Pada tahun 2020 Alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN sebesar 72 Triliun Rupiah. Untuk mendukung suksesnya dana desa dalam mendongkrak perekonomian desa sebagai penopang pembangunan nasional, perlu kebijakan dan regulasi pendukung yang salah satunya adalah kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa di desa.
DEFINISI
“Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang jasa oleh Pemerintah Desa baik dilakukan melalui swakelola dan atau penyedia barang jasa.”
DASAR HUKUM
Pengaturan pengadaan barang/jasa di desa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota masing-masing. Dasar hukum pengadaan barang/jasa di desa diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa;
- pasal 105 PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 11 tahun 2019;
- pasal 52 Permendagri No 20 tahun 2018
- pasal 4 ayat 4 peraturan LKPP nomor 12 tahun 2019
PERMASALAHAN
Terdapat beberapa isu terkait pengadaan barang/jasa di desa yaitu
- aturan pedoman pengadaan barang/jasa di desa perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan terkait serta menegaskan pasal-pasal yang multi tafsir
- dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan PBJ di desa
- permintaan keterangan ahli dari Aparat Penegak Hukum terkait dengan penyimpangan PBJ di desa
Hal tersebut mendorong LKPP sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas:
“mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah”
untuk membuat
“pedoman dalam penyusunan Peraturan Bupati /Wali Kota tentang pengadaan barang/jasa di desa”
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengadaan yang diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota berdasarkan peraturan LKPP tentang pengadaan barang/jasa di desa adalah
- pelaksanaan kewenangan desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa
- Pengadaan yang diatur meliputi (a) barang, (b) pekerjaan konstruksi, (c) jasa konsultasi, dan (d) jasa lainnya
- Pengadaan dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau penyedia.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa harus mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Ketika pengadaan tidak dapat dilakukan secara swakelola, maka pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia yang bisa dilakukan sebagian ataupun seluruhnya.
PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
Pengadaan melalui penyedia dilakukan dengan cara (1) pembelian langsung, (2) permintaan penawaran dan (3) lelang atau tender.
- Pembelian Langsung
Pembelian langsung adalah membeli atau membayar langsung kepada satu penyedia tanpa permintaan penawaran tertulis yang dilakukan oleh Kasi/Kaur atau TPK. Pembelian langsung dilakukan oleh TPK. Selain TPK, Kasi/Kaur juga dapat melakukan pembelian langsung dengan ambang batas nilai yang ditetapkan dalam MUSRENBANGDES.
Tahapan Pembelian Langsung- Kasi/Kaur atau TPK memilih penyedi
- kasih Kaur atau TPK melakukan negosiasi untuk memperoleh harga yang lebih murah
- transaksi dalam bentuk bukti pembelian atas nama atau diketahui oleh Kasi/Kaur
- Permintaan Penawaran
Permintaan Penawaran adalah membeli atau membayar langsung sesuai dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada 2 (dua) penyedia yang dilakukan oleh TPK.
Tahapan permintaan penawaran- TPK meminta penawaran tertulis dari dua penyedia
- TPK melakukan evaluasi
- TPK memilih penyedia yang memenuhi persyaratan teknis dan harga, dengan ketentuan:
- Jika lebih dari satu penyedia lulus maka TPK memilih penawaran terendah
- Jika hanya satu penyedia lulus maka TPK melakukan negosiasi; dan
- Jika lebih dari satu penyedia dengan harga sama, TPK melakukan negosiasi
- Lelang/Tender
Lelang/Tender adalah metode pemilihan penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia yang memenuhi syarat.
Tahapan lelang atau Tender:- pengumuman lelang atau tender
- pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang/tender
- pemasukan dokumen penawaran
- evaluasi penawaran
- negosiasi harga
- penetapan pemenang
Jenjang nilai pengadaan melalui penyedia ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA DESA
Dalam pengadaan barang/jasa di desa terdapat 9 (sembilan) prinsip yang harus diperhatikan yaitu
- Efisien
Gunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran yang maksimum. - Efektif
Sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. - Transparan
Semua Ketentuan dan informasi mengenai pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia yang berminat. - Terbuka
Pengadaan dapat diikuti oleh semua penyedia barang jasa yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas. - Pemberdayaan masyarakat
Pengadaan harus dijadikan sebagai Wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya. - Gotong-royong
Penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa. - Bersaing
Pengadaan dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan. - Adil
Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu. - Akuntabel
Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
PIHAK PENGADAAN BARANG/JASA DESA
Pihak yang dapat melakukan pengadaan barang/jasa di desa adalah (1) Kepala Desa; (2) Kasi/Kaur; (3) TPK; (4) Masyarakat, dan (5) Penyedia.
- Kepala Desa
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Tugas kepala desa dalam pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut:- menetapkan TPK hasil MUSRENBANGDES
- mengumkan perencanaan pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses pengadaan pada tahun anggaran berjalan, dan
- menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
- Kasi/Kaur
Kasi atau Kepala Seksi adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan pelaksana pengelolaan keuangan Desa. Kaur atau Kepala Urusan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang menjalankan tugas pelaksana pengelolaan keuangan desa.
Tugasnya adalah sebagai berikut- menyusun dan menetapkan dokumen persiapan pengadaan;
- menyampaikan dokumen persiapan pengadaan kepada TPK yang pengadaannya dilaksanakan oleh TPK;
- melakukan pembelian langsung sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan MUSRENBANGDES;
- menandatangani bukti transaksi pengadaan;
- mengendalikan pelaksanaan pengadaan;
- menerima hasil pengadaan;
- melaporkan pengelolaan pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada kepala desa, dan
- menyerahkan hasil pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada kepala desa dengan berita acara penyerahan.
- TPK (Tim Pelaksana Kegiatan)
TPK Bertugas membantu Kasi/ Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
TPK terdiri dari:- Perangkat Desa
- Lembaga Kemasyarakatan Desa
- Masyarakat
Perangkat desa dalam TPK contohnya adalah kepala dusun. Jumlah minimal anggota TPK adalah 3 (tiga) orang dan untuk jumlah maksimal personilnya disesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
Tugas TPK dalam pengadaan adalah sebagai berikut- melaksanakan swakelola
- menyusun dokumen permintaan penawaran, dokumen tender, dan/atau dokumen seleksi
- melaksanakan pembelian langsung, permintaan penawaran, melaksanakan tender dan/atau seleksi untuk pengadaan melalui penyedia
- memilih dan menetapkan penyedia
- memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur dan
- mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan.
- Masyarakat
Masyarakat adalah masyarakat desa setempat atau desa sekitar lainnya.
Peran masyarakat dalam pengadaan dilaksanakan dalam bentuk:- berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan swakelola,
- berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan
- Penyedia
Penyedia adalah badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan barang jasa dengan persyaratan:- memiliki tempat usaha,
- memiliki sumber daya manusia modal peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan,
- memiliki kemampuan untuk menyediakan barang jasa yang dibutuhkan,
- khusus untuk pekerjaan konstruksi mampu menyediakan tenaga ahli atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa ini sangat penting untuk diterapkan agar proses pembangunan desa dapat berlangsung efektif dan efisien.