Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa bersama DPMD

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lumajang mengundang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang untuk menjadi pemateri dalam acara pembinaan Aparatur Desa yang diadakan secara daring. Acara ini disebut Jum’at Berkah Kentang Pedes yang merupakan singkatan dari Jum’at Berbagi Kajian, Pengetahuan dan Ketentuan tentang Pemerintahan Desa.

Sosialisasi ini diadakan pada hari Jum’at, 2 Februari 2024 pukul 09.00 s.d. 10.30 WIB. Bagian Pengadaan Barang & Jasa diundang dalam rangka sosialisasi Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sekaligus menjadi pembuka dari rangkaian Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa oleh Bagian PBJ yang dilaksanakan di tahun 2024.

Berikut ini materi dan peraturan yang terkait dengan PBJ di Desa yang disampaikan oleh Heri Purnawirawan, ditambah dengan beberapa materi lain yang relevan.

NoMateri/Peraturan
1.Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
2.Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 tahun 2024
3.Peraturan Bupati Lumajang Nomor 26 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
4.Buku Pedoman PBJ Desa yang diterbitkan tahun 2021 oleh Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP-RI
5.Materi Presentasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa oleh Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Khusus (2022)
6.Materi Presentasi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa oleh Heri Purnawirawan disampaikan pada acara Jum’at Berkah Kentang Pedes DPMD Kab. Lumajang tanggal 02 Februari 2024