Latar Belakang
- Percepatan pelaksanaan proses bisnis penyelenggaraan Katalog Elektronik berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
- Diperlukannya strategi peralihan dalam penggunaan aplikasi Katalog Elektronik.
Isi Keputusan
- Penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5:
- Penonaktifan akses pembuatan etalase produk bagi pengelola Katalog Elektronik Lokal/Sektoral.
- Penonaktifan etalase produk Katalog Elektronik secara bertahap:
- Tahap 1 (Oktober 2024): Etalase produk tanpa riwayat transaksi atau produk tayang.
- Tahap 2 (November 2024): Etalase produk Katalog Elektronik Lokal Kabupaten/Kota dengan riwayat transaksi pada etalase produk yang diinisiasi LKPP (daftar etalase produk terlampir).
- Tahap 3 (Desember 2024): Seluruh etalase produk Katalog Elektronik Nasional, Lokal, dan Sektoral, kecuali yang belum bisa difasilitasi pada versi 6.
- Tata Cara Penonaktifan:
- Melibatkan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital dan Direktur Pasar Digital Pengadaan.
- Direktur Pasar Digital Pengadaan memeriksa kriteria dan mengusulkan penonaktifan.
- Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital menyetujui/menolak usulan.
- Direktur Pasar Digital Pengadaan menonaktifkan etalase produk.
- Himbauan kepada Penyedia Katalog Elektronik:
- Menayangkan produk di Katalog Elektronik versi 6.
- Menayangkan produk pada Katalog Elektronik Lokal Provinsi (khususnya penyedia di Katalog Elektronik Lokal Kabupaten/Kota).
- Himbauan kepada PPK dan PP:
- Mengalihkan transaksi e-purchasing ke etalase produk provinsi.
- Melakukan pembuatan akun dan transaksi e-purchasing di Katalog Elektronik versi 6 (khususnya pelaksana piloting).
Penutup
- Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan (30 Oktober 2024).
- Kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.