Persyaratan & Ketentuan Penggunaan E-Purchasing Pemerintah

  1. KETENTUAN UMUM
  1. Definisi e-Purchasing Pemerintah

Semua definisi tetap mengacu pada definisi yang tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

  1. Pengguna (user) adalah pemakai aplikasi e-Purchasing yang memiliki User ID dan Password yang telah ter-registrasi di LPSE;
  2. User ID adalah nama dan pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk beroperasi dalam website LPSE;
  3. Password adalah kumpulan karakter yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID pada website LPSE;
  4. User ID dan Password yang masih aktif dapat digunakan oleh Pengguna untuk mengikuti pengadaan melalui aplikasi e-Purchasing;
  5. Dengan menjadi Pengguna aplikasi e-Purchasing maka Pengguna dianggap telah memahami, mengerti dan menyetujui semua isi di dalam Persyaratan dan Ketentuan Pengguna Sistem e-Purchasing Pemerintah, Petunjuk Penggunaan, dan ketentuan lain yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  1. KEANGGOTAAN PENGGUNA
    1. Registrasi Pengguna
    2. Persyaratan Registrasi Pengguna
    3. Kewajiban Pengguna
      1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintah;
      2. Masing-masing penyedia barang/jasa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) User ID dan Password;
      3. Setiap Pengguna bertanggung jawab melindungi kerahasiaan hak akses dan aktivitas lainnya dalam e-Purchasing;
      4. Setiap penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik User ID dan Password;
      5. Menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi yang tidak diperuntukkan bagi khalayak umum.
    4. Ketentuan Pengguna
      1. Pengguna setuju bahwa transaksi yang dilakukan melalui e-Purchasing tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
      2. Pengguna wajib tunduk dan taat pada semua peraturan dan komunikasi data baik di wilayah Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Indonesia melalui website e-Purchasing;
      3. Pengguna bertanggung jawab penuh atas isi transaksi (contents of data) yang dilakukan dalam e-Purchasing;
      4. Pengguna dilarang saling mengganggu proses transaksi dan/atau layanan lain yang dilakukan dalam e-Purchasing;
      5. Pengguna setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.
    5. Pembatalan Keanggotaan Pengguna
      1. Pengelola e-Purchasing berhak membatalkan/menunda/menghalangi sementara hak akses Pengguna apabila ditemukan adanya informasi/transaksi/aktivitas lain yang tidak dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
      2. Pengguna mengundurkan diri dengan cara mengirimkan surat permohonan dan disampaikan kepada pengelola e-Purchasing yang dapat dikirimkan melalui sarana elektronik (email).
  1. PROSES E-PURCHASING
    1. Persiapan e-Purchasing
    2. Proses e-Purchasing
      1. Pejabat Pengadaan / PPK membuat paket pemesanan produk barang/jasa dalam e-Purchasing. Pejabat Pengadaan / PPK memasukkan data yang diminta dalam e-Purchasing untuk pembuatan paket pemesanan produk barang/jasa. Satu paket pemesanan produk barang/jasa dapat terdiri dari beberapa jenis produk barang/jasa untuk komoditas yang sama;
      2. Batasan Nilai Pengadaan ePurchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
      3. Setelah Paket dibuat, Pejabat Pengadaan / PPK mengirimkan data paket tersebut ke Penyedia;
      4. Penyedia memberikan konfirmasi kepada Pejabat Pengadaan / PPK mengenai pemesanan paket dan menentukan distributor/pelaksana pekerjaan untuk paket tersebut;
      5. Pejabat Pengadaan menerima konfirmasi dari penyedia dan meneruskan paket pemesanan tersebut kepada PPK apabila yang membuat paket adalah Pejabat Pengadaan;
      6. PPK menerima konfirmasi paket pemesanan dan menunggu konfirmasi pengiriman dari Distributor/pelaksana pekerjaan/pengirim barang;
      7. Distributor/pelaksana pekerjaan memberikan konfirmasi pengiriman paket kepada PPK. Distributor/pelaksana pekerjaan/pengirim barang dapat memperbaharui status pengiriman paket pemesanan;
      8. PPK menerima konfirmasi pengiriman paket pemesanan dari Distributor/pelaksana pekerjaan/pengirim barang.
    3. Surat Pesanan (Kontrak)
    4. Pembayaran serta Serah Terima
  1. TANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT
    1. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat karena keterlambatan/kesalahan/kerusakan penerimaan data pengadaan yang terjadi pada e-Purchasing yang dilakukan Pengguna dan Pihak lain;
    2. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat adanya gangguan infrastruktur yang berakibat pada tertanggungnya proses penggunaan e-Purchasing;
    3. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengguna atau Pihak lain;
    4. LKPP dan afiliasinya tidak menjamin e-Purchasing berlangsung terus tanpa adanya gangguan. LKPP berusaha terus meningkatkan dan memperbaiki performance aplikasinya;
    5. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, yang mengakibatkan tidak tersedianya barang atau timbulnya biaya;
    6. Pengguna e-Purchasing dengan tidak mengindahkan ketentuan ini, mengakibatkan penerimaan segala resiko yang ditimbulkan dari penggunaan e-Purchasing yang tidak terbatas pada tidak dapat dilanjutkannya proses pengadaan barang/jasa.
  1. PERSELISIHAN
  1. HAK CIPTA
    1. Dilarang mengutip atau meng-copy sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam e-Purchasing tanpa ijin tertulis dari LKPP. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia;
    2. Pengguna setuju tidak akan dengan cara apapun memanfaatkan, memperbanyak, atau berperan dalam penjualan/menyebarkan setiap isi yang diperoleh dari e-Purchasing untuk kepentingan pribadi dan/atau komersial.
  1. PERUBAHAN
    1. LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki aturan dan ketentuan e-Purchasing ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya;
    2. LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas yang disediakan aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya;
    3. Pengguna wajib taat kepada aturan dan ketentuan yang telah ditambah, dikurangi, diperbaiki tersebut. Apabila pengguna tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai Pengguna e-Purchasing;
    4. Dengan maupun tanpa alasan, LKPP dan afiliasinya berhak menghentikan penggunaan, e-Purchasing dan akses jasa ini tanpa menanggung kewajiban apapun kepada pengguna apabila penghentian operasional ini terpaksa dilakukan.

Sumber: E-Katalog 5.0 (lkpp.go.id)