Sanksi Daftar Hitam

Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan / Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang / Jasa di seluruh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.

Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun, pencairan Jaminan Penawaran (berlaku pada paket dengan HPS bernilai di atas 10 Milyar), serta digugurkan dalam pemilihan dikenakan pada peserta pemilihan dalam hal:

  1. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan
  2. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran, atau
  3. terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan / atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia

Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun dan pencairan Jaminan Penawaran (berlaku pada paket dengan HPS bernilai di atas 10 Milyar) dikenakan pada peserta pemilihan dalam hal:

  1. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan / Pokja Pemilihan / Agen Pengadaan

Dalam hal pemenang pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima sebelum penandatanganan Kontrak, pemenang pemilihan dikenai sanksi administratif berupa pencairan Jaminan Penawaran dan sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun.

Dalam hal Penyedia (yang telah berkontrak) tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan dikenai sanksi administratif berupa pencairan Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan Pemeliharaan dan sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun.

Referensi:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (pasal 78).