Registrasi Penyedia

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftarkan diri menjadi penyedia Instansi Pemerintah:

  1. Terlebih dahulu silahkan lakukan pendaftaran online secara mandiri dengan mengakses website lpse.lumajang.go.id/eproc4
  2. Pada pojok kanan atas silahkan klik Pendaftaran Penyedia
  3. Isi alamat email usaha dan kode keamanan, klik Daftar
  4. Selanjutnya silahkan cek inbox/kotak masuk/folder spam pada email Anda dan ikuti petunjuk dan lengkapi pengisian pembuatan akun.
  5. Jika akun sudah terbuat, untuk aktivasi silahkan datang ke kantor Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kab. Lumajang

Untuk Perseorangan cukup mengisi formulir keikutsertaan Konsultan Perorangan (bermeterai) dan membawa

  • Fotokopi KTP
  • NPWP dan
  • NIB

Dokumen dan kelengkapan yang perlu dicukupi penyedia Badan Usaha:

  1. Formulir Pendaftaran
  2. Formulir Keikutsertaan (bermaterai)
  3. Surat Penunjukan Admin
  4. Surat Kuasa (bermaterai) ***)
  5. Foto Copy KTP Direktur
  6. Foto Copy KTP Admin
  7. Foto Copy KTP yang diberi Kuasa ***)
  8. Foto Copy Akta Pendirian
  9. Foto Copy Akta Perubahan
  10. Fotocopy NPWP
  11. Foto Copy TDP
  12. Foto Copy SIUP **)
  13. Foto Copy SIUJK **)
  14. Foto Copy SKT (Konstruksi dan Konsultan) **)
  15. Foto Copy SBU (Konstruksi dan Konsultan) **)
  16. Foto Copy SITU
  17. Foto Copy Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  18. Foto Copy Surat Keterangan Terdaftar
  19. Foto Copy Surat dari Menteri HUM (untuk PT)
  20. Pajak
    • PPH 3 Bulan Terakhir **)
    • PPH Badan 3 Bulan Terakhir **)
    • PPN Bulan 3 Bulan Terakhir **)
  21. Pajak – SPT Tahunan **)
  22. Surat Keterangan Fiskal Pajak **)
  23. Surat Keterangan Domisili
  24. Amplop coklat ukuran folio

Keterangan :
*) : Tidak Wajib Diisi
**) : Sesuai Dengan Bidang Usaha
***) : Jika Pendaftar Bukan Direktur