Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftarkan diri menjadi penyedia Instansi Pemerintah:
- Terlebih dahulu silahkan lakukan pendaftaran online secara mandiri dengan mengakses website lpse.lumajang.go.id/eproc4
- Pada pojok kanan atas silahkan klik Pendaftaran Penyedia
- Isi alamat email usaha dan kode keamanan, klik Daftar
- Selanjutnya silahkan cek inbox/kotak masuk/folder spam pada email Anda dan ikuti petunjuk dan lengkapi pengisian pembuatan akun.
- Jika akun sudah terbuat, untuk aktivasi silahkan datang ke kantor Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kab. Lumajang
Untuk Perseorangan cukup mengisi formulir keikutsertaan Konsultan Perorangan (bermeterai) dan membawa
- Fotokopi KTP
- NPWP dan
- NIB
Dokumen dan kelengkapan yang perlu dicukupi penyedia Badan Usaha:
- Formulir Pendaftaran
- Formulir Keikutsertaan (bermaterai)
- Surat Penunjukan Admin
- Surat Kuasa (bermaterai) ***)
- Foto Copy KTP Direktur
- Foto Copy KTP Admin
- Foto Copy KTP yang diberi Kuasa ***)
- Foto Copy Akta Pendirian
- Foto Copy Akta Perubahan
- Fotocopy NPWP
- Foto Copy TDP
- Foto Copy SIUP **)
- Foto Copy SIUJK **)
- Foto Copy SKT (Konstruksi dan Konsultan) **)
- Foto Copy SBU (Konstruksi dan Konsultan) **)
- Foto Copy SITU
- Foto Copy Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Foto Copy Surat Keterangan Terdaftar
- Foto Copy Surat dari Menteri HUM (untuk PT)
- Pajak
- PPH 3 Bulan Terakhir **)
- PPH Badan 3 Bulan Terakhir **)
- PPN Bulan 3 Bulan Terakhir **)
- Pajak – SPT Tahunan **)
- Surat Keterangan Fiskal Pajak **)
- Surat Keterangan Domisili
- Amplop coklat ukuran folio
Keterangan :
*) : Tidak Wajib Diisi
**) : Sesuai Dengan Bidang Usaha
***) : Jika Pendaftar Bukan Direktur