Pembangunan Zona Integritas merupakan proses yang harus dilalui sebuah organisasi / unit kerja agar memeroleh predikat Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Predikat ini akan disematkan setelah organisasi/unit kerja tersebut melampaui penilaian dan evaluasi yang melibatkan Tim Penilai Internal, konsumen / penerima pelayanan serta Tim Penilai dari Kementerian PAN-RB.
Tujuan akhir dari adanya Pembangunan Zona Integritas ini adalah sesuai dengan predikat WBK dan WBBM, yaitu organisasi/unit kerja yang terbebas dari korupsi serta kualitas pelayanan publik yang meningkat. Metode yang perlu ditempuh untuk mencapai tujuan tersebut berupa perubahan di 6 area, yaitu Manajemen Perubahan, Tata Laksana, Sistem Manajemen SDM, Akuntabilitas Kinerja, Pengawasan serta Kualitas Pelayanan Publik.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang merupakan unit kerja di dalam Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang sebagai induknya, namun memiliki peran yang penting dalam pencapaian hasil pembangunan Kabupaten Lumajang. Peran penting tersebut dijalankan bersama dengan para pemangku kepentingan dimulai dari proses perencanaan pengadaan hingga memperoleh hasil pengadaan barang/jasa yang kualitasnya diperbaiki dari waktu ke waktu.
Perbaikan kualitas hasil pengadaan barang/jasa secara berkelanjutan menjadi target kinerja yang tidak sedikit ditemui permasalahan di dalam proses pencapaiannya. Untuk saat ini, permasalahan utama yang dapat diinventarisir antara lain:
- Kendala koordinasi atas pengelolaan SPSE karena LPSE masih menjadi bagian dari organisasi / unit kerja di luar Bagian PBJ Setda
- Kebutuhan pendukung sistem pendukung SPSE
- Masih terdapat potensi benturan kepentingan karena anggota-anggota Pokja masih ad-hoc dan menjadi bagian dari personel organisasi / unit kerja di luar Bagian PBJ Setda
- Persepsi dan informasi pemangku kepentingan masih kurang memadai terkait pengadaan barang/jasa maupun aktivitas terkait Bagian PBJ Setda
Di tahun 2019 dan 2020, permasalahan-permasalahan tersebut mulai diselesaikan dengan langkah-langkah dan hasil sebagai berikut:
- Di tahun 2019, Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik secara kelembagaan menjadi bagian dari UKPBJ dimana waktu itu bernama Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda dan disempurnakan pada tahun 2020 melalui Peraturan Bupati Lumajang Nomor 73 Tahun 2020 menjadi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Lumajang.
- Aplikasi SPSE merupakan sistem informasi yang diciptakan oleh LKPP-RI, namun dalam penggunaannya tetap memerlukan aplikasi / sistem pendukung SPSE. Salah satu aplikasi pendukung yang diciptakan adalah SMEP (Sistem Monitoring dan Evaluasi Pelaporan). Aplikasi ini saat ini hampir sama dengan AMEL yang diciptakan oleh LKPP yang menjadi satu rangkaian dengan aplikasi SPSE. Untuk selanjutnya, SMEP akan makin disempurnakan sesuai kebutuhan Kabupaten Lumajang dalam menyediakan data dan informasi terkait hasil pembangunan serta pengadaan barang/jasa.
- Proses perpindahan personel Kelompok Kerja Pemilihan PBJ sedang dilaksanakan, sekaligus sebagai upaya peningkatan nilai Rencana Aksi Daerah dalam Pencegahan Korupsi. Saat ini sudah terdapat beberapa personel baru sebagai persiapan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Tahun Anggaran 2022.
- Pembuatan serta pengaktifan website dan media sosial resmi Bagian Pengadaan Barang/Jasa menjadi salah satu langkah dalam upaya mendekatkan Bagian PBJ dengan para pemangku kepentingan, baik dari internal Pemerintah Kabupaten Lumajang maupun masyarakat yang membutuhkan informasi dan perkembangan aktivitas Bagian Pengadaan Barang/Jasa di masa mendatang.