Kategori: Uncategorized

  • Persyaratan & Ketentuan Penggunaan E-Purchasing Pemerintah

    1. KETENTUAN UMUM
    1. Definisi e-Purchasing Pemerintah

    Semua definisi tetap mengacu pada definisi yang tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

    1. Pengguna (user) adalah pemakai aplikasi e-Purchasing yang memiliki User ID dan Password yang telah ter-registrasi di LPSE;
    2. User ID adalah nama dan pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk beroperasi dalam website LPSE;
    3. Password adalah kumpulan karakter yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID pada website LPSE;
    4. User ID dan Password yang masih aktif dapat digunakan oleh Pengguna untuk mengikuti pengadaan melalui aplikasi e-Purchasing;
    5. Dengan menjadi Pengguna aplikasi e-Purchasing maka Pengguna dianggap telah memahami, mengerti dan menyetujui semua isi di dalam Persyaratan dan Ketentuan Pengguna Sistem e-Purchasing Pemerintah, Petunjuk Penggunaan, dan ketentuan lain yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
    1. KEANGGOTAAN PENGGUNA
      1. Registrasi Pengguna
      2. Persyaratan Registrasi Pengguna
      3. Kewajiban Pengguna
        1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintah;
        2. Masing-masing penyedia barang/jasa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) User ID dan Password;
        3. Setiap Pengguna bertanggung jawab melindungi kerahasiaan hak akses dan aktivitas lainnya dalam e-Purchasing;
        4. Setiap penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik User ID dan Password;
        5. Menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi yang tidak diperuntukkan bagi khalayak umum.
      4. Ketentuan Pengguna
        1. Pengguna setuju bahwa transaksi yang dilakukan melalui e-Purchasing tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
        2. Pengguna wajib tunduk dan taat pada semua peraturan dan komunikasi data baik di wilayah Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Indonesia melalui website e-Purchasing;
        3. Pengguna bertanggung jawab penuh atas isi transaksi (contents of data) yang dilakukan dalam e-Purchasing;
        4. Pengguna dilarang saling mengganggu proses transaksi dan/atau layanan lain yang dilakukan dalam e-Purchasing;
        5. Pengguna setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.
      5. Pembatalan Keanggotaan Pengguna
        1. Pengelola e-Purchasing berhak membatalkan/menunda/menghalangi sementara hak akses Pengguna apabila ditemukan adanya informasi/transaksi/aktivitas lain yang tidak dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
        2. Pengguna mengundurkan diri dengan cara mengirimkan surat permohonan dan disampaikan kepada pengelola e-Purchasing yang dapat dikirimkan melalui sarana elektronik (email).
    1. PROSES E-PURCHASING
      1. Persiapan e-Purchasing
      2. Proses e-Purchasing
        1. Pejabat Pengadaan / PPK membuat paket pemesanan produk barang/jasa dalam e-Purchasing. Pejabat Pengadaan / PPK memasukkan data yang diminta dalam e-Purchasing untuk pembuatan paket pemesanan produk barang/jasa. Satu paket pemesanan produk barang/jasa dapat terdiri dari beberapa jenis produk barang/jasa untuk komoditas yang sama;
        2. Batasan Nilai Pengadaan ePurchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
        3. Setelah Paket dibuat, Pejabat Pengadaan / PPK mengirimkan data paket tersebut ke Penyedia;
        4. Penyedia memberikan konfirmasi kepada Pejabat Pengadaan / PPK mengenai pemesanan paket dan menentukan distributor/pelaksana pekerjaan untuk paket tersebut;
        5. Pejabat Pengadaan menerima konfirmasi dari penyedia dan meneruskan paket pemesanan tersebut kepada PPK apabila yang membuat paket adalah Pejabat Pengadaan;
        6. PPK menerima konfirmasi paket pemesanan dan menunggu konfirmasi pengiriman dari Distributor/pelaksana pekerjaan/pengirim barang;
        7. Distributor/pelaksana pekerjaan memberikan konfirmasi pengiriman paket kepada PPK. Distributor/pelaksana pekerjaan/pengirim barang dapat memperbaharui status pengiriman paket pemesanan;
        8. PPK menerima konfirmasi pengiriman paket pemesanan dari Distributor/pelaksana pekerjaan/pengirim barang.
      3. Surat Pesanan (Kontrak)
      4. Pembayaran serta Serah Terima
    1. TANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT
      1. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat karena keterlambatan/kesalahan/kerusakan penerimaan data pengadaan yang terjadi pada e-Purchasing yang dilakukan Pengguna dan Pihak lain;
      2. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat adanya gangguan infrastruktur yang berakibat pada tertanggungnya proses penggunaan e-Purchasing;
      3. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengguna atau Pihak lain;
      4. LKPP dan afiliasinya tidak menjamin e-Purchasing berlangsung terus tanpa adanya gangguan. LKPP berusaha terus meningkatkan dan memperbaiki performance aplikasinya;
      5. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, yang mengakibatkan tidak tersedianya barang atau timbulnya biaya;
      6. Pengguna e-Purchasing dengan tidak mengindahkan ketentuan ini, mengakibatkan penerimaan segala resiko yang ditimbulkan dari penggunaan e-Purchasing yang tidak terbatas pada tidak dapat dilanjutkannya proses pengadaan barang/jasa.
    1. PERSELISIHAN
    1. HAK CIPTA
      1. Dilarang mengutip atau meng-copy sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam e-Purchasing tanpa ijin tertulis dari LKPP. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia;
      2. Pengguna setuju tidak akan dengan cara apapun memanfaatkan, memperbanyak, atau berperan dalam penjualan/menyebarkan setiap isi yang diperoleh dari e-Purchasing untuk kepentingan pribadi dan/atau komersial.
    1. PERUBAHAN
      1. LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki aturan dan ketentuan e-Purchasing ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya;
      2. LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas yang disediakan aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya;
      3. Pengguna wajib taat kepada aturan dan ketentuan yang telah ditambah, dikurangi, diperbaiki tersebut. Apabila pengguna tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai Pengguna e-Purchasing;
      4. Dengan maupun tanpa alasan, LKPP dan afiliasinya berhak menghentikan penggunaan, e-Purchasing dan akses jasa ini tanpa menanggung kewajiban apapun kepada pengguna apabila penghentian operasional ini terpaksa dilakukan.

    Sumber: E-Katalog 5.0 (lkpp.go.id)