Blog

  • Konsolidasi Kertas HVS Tahun 2026

    Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS Produk Dalam Negeri untuk kebutuhan Tahun Anggaran 2026.

    Konsolidasi ini dilakukan melalui Katalog Elektronik, sebagai upaya untuk menyatukan kebutuhan kertas HVS seluruh perangkat daerah agar pengadaan menjadi lebih efisien, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Daftar Tautan Dokumen

    Halaman ini disiapkan sebagai pusat informasi dan arsip dokumen terkait Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS. Dokumen yang tersedia dan akan diperbarui secara berkala antara lain:

    📄 Pengumuman Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS

    📄 Dokumen Pemilihan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)

    📄 Jadwal Pelaksanaan Konsolidasi

    🔗 Formulir pengajuan dokumen penawaran

    🔗 Undangan pembuktian dokumen kualifikasi

    🔗 Undangan negosiasi

    Mengapa Konsolidasi Dilakukan?

    Pengadaan kertas HVS merupakan kebutuhan rutin hampir seluruh perangkat daerah. Melalui konsolidasi, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa:

    • Spesifikasi kertas yang digunakan seragam dan sesuai standar.
    • Produk yang dibeli merupakan produk dalam negeri dan ber-SNI.
    • Proses pengadaan menjadi lebih sederhana karena dilakukan melalui e-purchasing.
    • Belanja pemerintah menjadi lebih efisien dan transparan.

    Ruang Lingkup Konsolidasi

    Konsolidasi ini mencakup pengadaan kertas HVS ukuran F4 dan A4, baik putih maupun berwarna, dengan gramasi 70 gsm dan 80 gsm. Seluruh produk yang dikonsolidasikan wajib memenuhi ketentuan TKDN + BMP minimal 40% serta memiliki SNI.

    Jumlah kebutuhan disusun berdasarkan rekapitulasi kebutuhan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk Tahun Anggaran 2026.

    SpesifikasiKebutuhan
    Kertas HVS F4 70 gsm18.892 rim
    Kertas HVS F4 80 gsm280 rim
    Kertas HVS F4 70 gsm warna486 rim
    Kertas HVS A4 70 gsm4.967 rim
    Kertas HVS A4 80 gsm786 rim
    Kertas HVS A4 70 gsm warna119 rim

    Pelaksanaan dan Informasi Resmi

    Seluruh tahapan konsolidasi, mulai dari pengumuman, pengambilan dokumen, penjelasan (aanwijzing), pemasukan dan evaluasi penawaran, hingga penandatanganan kontrak payung, dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Tim Pelaksana Konsolidasi.

    Informasi resmi konsolidasi diumumkan melalui:

    • Website Pemerintah Kabupaten Lumajang
    • LPSE Kabupaten Lumajang
    • Website Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Lumajang (halaman ini)

    Penutup

    Melalui konsolidasi pengadaan kertas HVS ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap proses pengadaan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi seluruh pihak yang terlibat.

    Halaman ini menjadi rujukan utama untuk memperoleh informasi dan dokumen resmi terkait Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS Katalog Elektronik Kabupaten Lumajang Tahun 2026.

  • Survei Harga Kertas HVS Kabupaten Lumajang dan Pengumuman market sounding kertas HVS


    Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa melaksanakan Survei Harga Kertas HVS yang berlangsung dari Rabu, 10 Desember hingga Selasa, 30 Desember 2025. Survei ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyedia Kertas HVS se-Kabupaten Lumajang dan memastikan kelancaran serta efisiensi dalam pengadaan barang di tingkat pemerintah daerah.


    Pengingat: Kami juga mengingatkan akan dilaksanakannya Market Sounding secara offline dan online pada 6 Januari 2026. Kehadiran dan partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat diharapkan untuk memastikan pengadaan yang transparan dan berkualitas.

    Partisipasi dan dukungan dari semua pihak sangat diharapkan demi tercapainya pengadaan yang transparan dan berkualitas.

  • Desk Realisasi Anggaran SPSE T.A 2025

    Pemerintah Kabupaten Lumajang telah melaksanakan Desk Realisasi Anggaran melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk Tahun Anggaran 2025. Acara ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 dan Nomor 8 Tahun 2023 yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi pencatatan pengadaan langsung serta penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama untuk produk dalam negeri serta produk dari usaha mikro, kecil, dan koperasi.

    Desk Realisasi Anggaran SPSE telah dilaksanakan pada tanggal 16 hingga 22 Desember 2025, dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Lumajang.

    Pemerintah Kabupaten Lumajang mengharapkan seluruh admin RUP atau staf yang menangani pencatatan realisasi anggaran melalui aplikasi SPSE hadir dalam acara tersebut. Beberapa instansi dan kecamatan yang diwajibkan mengirimkan perwakilan antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, serta beberapa kecamatan seperti Lumajang, Tekung, dan Sumbersuko.

    Selama acara, peserta diwajibkan untuk membawa laptop, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), serta softcopy bukti SPJ seperti kuitansi, surat perjanjian, atau dokumen pembelian lainnya yang diperlukan. Kehadiran ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan dalam pencatatan realisasi anggaran yang dilakukan melalui sistem pengadaan elektronik, yang merupakan bagian dari upaya Pemkab Lumajang dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

  • UKPBJ Lumajang Laksanakan Monev Proyek Infrastruktur di 12 Kecamatan

    Tim Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini turut dihadiri oleh PPK pada Dinas PUTR dan DPKP, pengawas pekerjaan, serta penyedia jasa konstruksi.

    Pelaksanaan monev berlangsung selama tujuh hari kerja, mulai Kamis, 27 November 2025 hingga Senin, 8 Desember 2025. Fokus monev berada pada proyek perbaikan dan pembangunan jalan yang tersebar di 12 kecamatan, yaitu Senduro, Padang, Randuagung, Ranuyoso, Klakah, Kedungjajang, Sukodono, Candipuro, Pasrujambe, Kunir, Rowokangkung, dan Tempeh. Selain itu, monev masih akan dilanjutkan untuk empat proyek pembangunan lainnya di wilayah Kecamatan Lumajang, salah satunya pada proyek strategis Rehabilitasi Alun-Alun Lumajang.

    Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam memastikan bahwa seluruh proyek infrastruktur berjalan sesuai ketentuan kontrak, meliputi capaian progres fisik, realisasi keuangan, standar teknis, dan ketepatan waktu pelaksanaan.

    Dalam kesempatan tersebut, Tim BPBJ juga menekankan pentingnya penerapan K3 Konstruksi sebagai upaya menjamin mutu, keselamatan, dan ketepatan penyelesaian pekerjaan. Dengan demikian, hasil pembangunan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal untuk mendukung mobilitas, meningkatkan kenyamanan lingkungan, dan mendorong aktivitas ekonomi.

  • Pelaksanaan E-Purchasing Tahun 2025 di Kabupaten Lumajang

    Pelaksanaan E-Purchasing Tahun 2025 di Kabupaten Lumajang

    Pemerintah Kabupaten Lumajang terus meningkatkan kualitas layanan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) melalui transformasi digital. Pada tahun 2025, pemanfaatan e-purchasing menjadi salah satu fokus utama karena mekanismenya yang cepat, transparan, dan mudah ditelusuri. Seluruh proses mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, serta kebijakan LKPP mengenai Katalog Elektronik.

    Melalui e-purchasing, perangkat daerah dapat melakukan pembelian barang dan jasa yang telah tercantum dalam Katalog Elektronik nasional, sektoral, maupun katalog lokal. Untuk tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lumajang merencanakan penggunaan e-purchasing terutama untuk pengadaan alat tulis kantor, perangkat teknologi informasi, kebutuhan pemeliharaan infrastruktur dasar, serta berbagai kebutuhan operasional lain yang tersedia di dalam katalog.

    Daftar paket yang direncanakan untuk dilaksanakan melalui e-purchasing tahun 2025 dapat diakses secara terbuka melalui:
    – Portal RUP Kabupaten Lumajang: https://bpbjsetda.lumajangkab.go.id:8083/
    – Sistem Informasi RUP LKPP: https://sirup.lkpp.go.id/sirup/rekap/klpd/D183

    Keterbukaan ini memungkinkan masyarakat maupun pelaku usaha memantau rencana pengadaan dan mempersiapkan partisipasi secara lebih optimal, termasuk bagi UMKM lokal yang kini semakin didorong masuk ke dalam Katalog Lokal Lumajang.

    Pemanfaatan e-purchasing memberikan banyak manfaat nyata, seperti efisiensi waktu karena proses pemilihan penyedia lebih sederhana, kepastian harga melalui standar harga katalog, dan akuntabilitas karena seluruh proses otomatis tercatat dalam sistem. Audit dan pengawasan juga menjadi lebih mudah berkat dokumentasi digital yang rapi.

    Di sisi lain, beberapa tantangan tetap menjadi perhatian, seperti ketersediaan komoditas tertentu yang belum sepenuhnya tersedia dalam katalog serta kebutuhan peningkatan kapasitas SDM pengelola PBJ. UKPBJ Kabupaten Lumajang terus melakukan pendampingan dan pelatihan untuk memastikan seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan e-purchasing secara optimal.

    Melalui pemanfaatan e-purchasing yang semakin meluas di tahun 2025, Kabupaten Lumajang berkomitmen menghadirkan tata kelola pengadaan yang modern, efisien, dan berpihak pada pengembangan ekonomi lokal. Digitalisasi PBJ menjadi langkah penting menuju pelayanan publik yang lebih berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

  • Pengadaan Barang/Jasa Strategis Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2025

    Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk terus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan program strategis di tahun 2025. Sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas, pengadaan barang dan jasa strategis ditetapkan berdasarkan berbagai regulasi nasional dan daerah.

    Pengadaan ini meliputi sejumlah proyek prioritas, seperti pengadaan buku untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur drainase dan jalan lingkungan, pengadaan mobil pemadam kebakaran untuk memperkuat ketahanan bencana, serta fasilitasi bantuan pupuk tembakau guna mendukung sektor pertanian dan ekonomi daerah. Total anggaran yang dialokasikan untuk kelima proyek strategis ini mencapai lebih dari 11,6 miliar rupiah, dengan pelaksanaan yang melibatkan berbagai dinas terkait di Kabupaten Lumajang.

    Melalui PBJ Strategis, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan, mencegah potensi kerugian keuangan daerah, serta memastikan setiap proses pengadaan berjalan secara terbuka dan profesional. Diharapkan, pelaksanaan program strategis ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi fondasi penting bagi kemajuan Kabupaten Lumajang di masa mendatang.

    Untuk keterangan pengadaan barang/jasa lebih detail bisa diakses dari link berikut Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL)

  • Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa

    Materi Pengadaan Barang/Jasa di Desa dari LKPP

    PENDAHULUAN

    Desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, setiap tahun menerima dana desa yang cukup besar. Pada tahun 2020 Alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN sebesar 72 Triliun Rupiah. Untuk mendukung suksesnya dana desa dalam mendongkrak perekonomian desa sebagai penopang pembangunan nasional, perlu kebijakan dan regulasi pendukung yang salah satunya adalah kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa di desa.

    DEFINISI

    “Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang jasa oleh Pemerintah Desa baik dilakukan melalui swakelola dan atau penyedia barang jasa.”

    DASAR HUKUM

    Pengaturan pengadaan barang/jasa di desa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota masing-masing. Dasar hukum pengadaan barang/jasa di desa diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

    1. undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa;
    2. pasal 105 PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 11 tahun 2019;
    3. pasal 52 Permendagri No 20 tahun 2018
    4. pasal 4 ayat 4 peraturan LKPP nomor 12 tahun 2019

    PERMASALAHAN

    Terdapat beberapa isu terkait pengadaan barang/jasa di desa yaitu

    1. aturan pedoman pengadaan barang/jasa di desa perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan terkait serta menegaskan pasal-pasal yang multi tafsir
    2. dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan PBJ di desa
    3. permintaan keterangan ahli dari Aparat Penegak Hukum terkait dengan penyimpangan PBJ di desa

    Hal tersebut mendorong LKPP sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas:

    “mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah”

    untuk membuat

    “pedoman dalam penyusunan Peraturan Bupati /Wali Kota tentang pengadaan barang/jasa di desa”

    RUANG LINGKUP

    Ruang lingkup pengadaan yang diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota berdasarkan peraturan LKPP tentang pengadaan barang/jasa di desa adalah

    1. pelaksanaan kewenangan desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa
    2. Pengadaan yang diatur meliputi (a) barang, (b) pekerjaan konstruksi, (c) jasa konsultasi, dan (d) jasa lainnya
    3. Pengadaan dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau penyedia.

    Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa harus mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Ketika pengadaan tidak dapat dilakukan secara swakelola, maka pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia yang bisa dilakukan sebagian ataupun seluruhnya.

    PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA

    Pengadaan melalui penyedia dilakukan dengan cara (1) pembelian langsung, (2) permintaan penawaran dan (3) lelang atau tender.

    1. Pembelian Langsung

      Pembelian langsung adalah membeli atau membayar langsung kepada satu penyedia tanpa permintaan penawaran tertulis yang dilakukan oleh Kasi/Kaur atau TPK. Pembelian langsung dilakukan oleh TPK. Selain TPK, Kasi/Kaur juga dapat melakukan pembelian langsung dengan ambang batas nilai yang ditetapkan dalam MUSRENBANGDES.

      Tahapan Pembelian Langsung
      • Kasi/Kaur atau TPK memilih penyedi
      • kasih Kaur atau TPK melakukan negosiasi untuk memperoleh harga yang lebih murah
      • transaksi dalam bentuk bukti pembelian atas nama atau diketahui oleh Kasi/Kaur
    2. Permintaan Penawaran

      Permintaan Penawaran adalah membeli atau membayar langsung sesuai dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada 2 (dua) penyedia yang dilakukan oleh TPK.

      Tahapan permintaan penawaran
      • TPK meminta penawaran tertulis dari dua penyedia
      • TPK melakukan evaluasi
      • TPK memilih penyedia yang memenuhi persyaratan teknis dan harga, dengan ketentuan:
        • Jika lebih dari satu penyedia lulus maka TPK memilih penawaran terendah
        • Jika hanya satu penyedia lulus maka TPK melakukan negosiasi; dan
        • Jika lebih dari satu penyedia dengan harga sama, TPK melakukan negosiasi
    3. Lelang/Tender

      Lelang/Tender adalah metode pemilihan penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia yang memenuhi syarat.

      Tahapan lelang atau Tender:
      • pengumuman lelang atau tender
      • pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang/tender
      • pemasukan dokumen penawaran
      • evaluasi penawaran
      • negosiasi harga
      • penetapan pemenang


    Jenjang nilai pengadaan melalui penyedia ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

    PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA DESA

    Dalam pengadaan barang/jasa di desa terdapat 9 (sembilan) prinsip yang harus diperhatikan yaitu

    1. Efisien
      Gunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran yang maksimum.
    2. Efektif
      Sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
    3. Transparan
      Semua Ketentuan dan informasi mengenai pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia yang berminat.
    4. Terbuka
      Pengadaan dapat diikuti oleh semua penyedia barang jasa yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
    5. Pemberdayaan masyarakat
      Pengadaan harus dijadikan sebagai Wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya.
    6. Gotong-royong
      Penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa.
    7. Bersaing
      Pengadaan dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan.
    8. Adil
      Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu.
    9. Akuntabel
      Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

    PIHAK PENGADAAN BARANG/JASA DESA

    Pihak yang dapat melakukan pengadaan barang/jasa di desa adalah (1) Kepala Desa; (2) Kasi/Kaur; (3) TPK; (4) Masyarakat, dan (5) Penyedia.

    1. Kepala Desa

      Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
      Tugas kepala desa dalam pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut:
      • menetapkan TPK hasil MUSRENBANGDES
      • mengumkan perencanaan pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses pengadaan pada tahun anggaran berjalan, dan
      • menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
    2. Kasi/Kaur

      Kasi atau Kepala Seksi adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan pelaksana pengelolaan keuangan Desa. Kaur atau Kepala Urusan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang menjalankan tugas pelaksana pengelolaan keuangan desa.

      Tugasnya adalah sebagai berikut
      • menyusun dan menetapkan dokumen persiapan pengadaan;
      • menyampaikan dokumen persiapan pengadaan kepada TPK yang pengadaannya dilaksanakan oleh TPK;
      • melakukan pembelian langsung sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan MUSRENBANGDES;
      • menandatangani bukti transaksi pengadaan;
      • mengendalikan pelaksanaan pengadaan;
      • menerima hasil pengadaan;
      • melaporkan pengelolaan pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada kepala desa, dan
      • menyerahkan hasil pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada kepala desa dengan berita acara penyerahan.
    3. TPK (Tim Pelaksana Kegiatan)

      TPK Bertugas membantu Kasi/ Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

      TPK terdiri dari:
      • Perangkat Desa
      • Lembaga Kemasyarakatan Desa
      • Masyarakat

        Perangkat desa dalam TPK contohnya adalah kepala dusun. Jumlah minimal anggota TPK adalah 3 (tiga) orang dan untuk jumlah maksimal personilnya disesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.

        Tugas TPK dalam pengadaan adalah sebagai berikut
        • melaksanakan swakelola
        • menyusun dokumen permintaan penawaran, dokumen tender, dan/atau dokumen seleksi
        • melaksanakan pembelian langsung, permintaan penawaran, melaksanakan tender dan/atau seleksi untuk pengadaan melalui penyedia
        • memilih dan menetapkan penyedia
        • memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur dan
        • mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan.
    4. Masyarakat

      Masyarakat adalah masyarakat desa setempat atau desa sekitar lainnya.

      Peran masyarakat dalam pengadaan dilaksanakan dalam bentuk:
      • berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan swakelola,
      • berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan
    5. Penyedia

      Penyedia adalah badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan barang jasa dengan persyaratan:
      • memiliki tempat usaha,
      • memiliki sumber daya manusia modal peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan,
      • memiliki kemampuan untuk menyediakan barang jasa yang dibutuhkan,
      • khusus untuk pekerjaan konstruksi mampu menyediakan tenaga ahli atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.

    Pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa ini sangat penting untuk diterapkan agar proses pembangunan desa dapat berlangsung efektif dan efisien.

  • Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa bersama DPMD

    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lumajang mengundang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang untuk menjadi pemateri dalam acara pembinaan Aparatur Desa yang diadakan secara daring. Acara ini disebut Jum’at Berkah Kentang Pedes yang merupakan singkatan dari Jum’at Berbagi Kajian, Pengetahuan dan Ketentuan tentang Pemerintahan Desa.

    Sosialisasi ini diadakan pada hari Jum’at, 2 Februari 2024 pukul 09.00 s.d. 10.30 WIB. Bagian Pengadaan Barang & Jasa diundang dalam rangka sosialisasi Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sekaligus menjadi pembuka dari rangkaian Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa oleh Bagian PBJ yang dilaksanakan di tahun 2024.

    Berikut ini materi dan peraturan yang terkait dengan PBJ di Desa yang disampaikan oleh Heri Purnawirawan, ditambah dengan beberapa materi lain yang relevan.

    NoMateri/Peraturan
    1.Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
    2.Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 tahun 2024
    3.Peraturan Bupati Lumajang Nomor 26 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
    4.Buku Pedoman PBJ Desa yang diterbitkan tahun 2021 oleh Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP-RI
    5.Materi Presentasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa oleh Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Khusus (2022)
    6.Materi Presentasi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa oleh Heri Purnawirawan disampaikan pada acara Jum’at Berkah Kentang Pedes DPMD Kab. Lumajang tanggal 02 Februari 2024
  • Daftar Personel bersertifikat bidang Pengadaan Barang/Jasa

    [table “2” not found /]

    Bagi yang belum terdaftar, silahkan kirimkan data Anda agar dapat kami tambahkan pada daftar tersebut.

    [contact-form-7 id=”e814d35″ title=”Pendaftaran Sertifikat”]

  • Paket Strategis Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2023

    Sesuai dengan Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/177/427.12/2023 tentang PROYEK STRATEGIS PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2023, berikut daftar paket beserta status terbarunya.

    NoPekerjaanSKPDAnggaran (Rp.)Kontrak (Rp.)PelaksanaStatus
    1.Rehabilitasi Ruang Kelas di SDN Ranulogong 02 (DAU)Dinas Pendidikan dan Kebudayaan492.840.000,00394.443.000,00cv. abdul haki karyaKontrak Selesai
    2.Pembangunan Gedung Polinema Kampus LumajangDinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang5.482.898.100,004.797.765.682,01CV. RIZKY MAULANAKontrak Selesai
    3.Pembangunan Jalan Kali Gede – KarangmenjanganDinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang10.825.019.682,008.660.015.745,60CV ALFATIRENA PERSADA KONSTRUKSIKontrak Selesai
    4.Pembangunan View Point Bantengan (DAK Fisik)Dinas Pariwisata1.718.500.000,001.513.158.000,00CV. HARSA WIJAYAKontrak Selesai
    5.Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan PronojiwoKecamatan Pronojiwo303.589.751,00289.908.962,00CV. INDAH JAYA ANUGRAHE-Purchasing, Selesai
    6.Pembangunan Infrastruktur Air Minum Perdesaan Ds. Kandangan Kec. Senduro (DAK Fisik Air Minum Penugasan 2023)Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman1.200.000.000,00918.835.876,33CV KAMANDANUKontrak Selesai
    7.Rehabilitasi IPLTDinas Perumahan dan Kawasan Permukiman1.004.429.304,00803.245.652,85GUNA KARYAKontrak Selesai
    8.Pembangunan Stasiun Pemantauan Kualitas Air
    Online Monitoring
    Dinas Lingkungan Hidup1.423.063.001,001.386.000.000,00PT. HAS ENVIRONMENTALE-Purchasing, Selesai
    9.Rehabilitasi Gedung Laboratorium Biosafety Level 2Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana2.621.089.043,002.499.909.356,00PT. Labolytic Periferal IndonesiaE-Purchasing, Selesai
    10.Rehabilitasi Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit
    Umum Daerah Dr. Haryoto
    RSUD Dr. Haryoto11.607.434.400,00Ditunda TA 2024
    update 1/8/2024