Blog

  • Kegiatan Workshop RUP TA 2022

    Selama 7 hari kerja (20-27 Desember 2021) dilaksanakan workshop SIRUP Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Belakang Kantor Bupati Lumajang. Kegiatan rutin tahunan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait kewajiban untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) bagi setiap Satker melalui Sistem Informasi RUP (SIRUP) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP).

    Workshop dihadiri oleh perwakilan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dari 98 Satker yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Dari kegiatan workshop ini, diharapkan output tayangan RUP Tahun Anggaran 2022 akan lebih berkualitas sehingga dapat mendukung proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih baik dan lancar.

  • Penelitian RKA SKPD TA 2022 Kabupaten Lumajang


    Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ikut berpartisipasi dalam tim peneliti RKA-SKPD Tahun Anggaran 2022 sebagai bagian dari upaya pendampingan pada Pengguna Anggaran dalam proses penyusunan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Penelitian secara luring dilaksanakan di Ruang Rapat BPKD lantai 2 sejak tanggal 11 – 20 November 2022 dengan menghadirkan 13 OPD besar di Kabupaten Lumajang.

  • Pengembangan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)

    Dengan ini diinformasikan bahwa pada hari Jumat, 26 November 2021 pukul 18.00 s.d. Minggu 28 November 2021 pukul 21.00 akan dilakukan implementasi pengembangan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (https://sirup.lkpp.go.id/), khususnya menu integrasi penarikan data penganggaran pemerintah daerah dari SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Sehubungan dengan hal tersebut, maka akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya aplikasi tersebut. Adapun detail fitur pengembangan dapat dilihat di menu “Berita” pada tautan: https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/berita.

  • Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

    Pembangunan Zona Integritas merupakan proses yang harus dilalui sebuah organisasi / unit kerja agar memeroleh predikat Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Predikat ini akan disematkan setelah organisasi/unit kerja tersebut melampaui penilaian dan evaluasi yang melibatkan Tim Penilai Internal, konsumen / penerima pelayanan serta Tim Penilai dari Kementerian PAN-RB.

    (lebih…)