Sosialisasi

Sosialisasi dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang

  • Bimtek Strategi PBJ & E-Purchasing

    Bagi Anda yang tertinggal informasi tentang Bimbingan Teknis Strategi Pengadaan Barang/Jasa serta Pelaksanaan E-Purchasing, berikut ini video, materi serta alamat unduhan sertifikat elektroniknya.

    Untuk materinya dapat diunduh juga di sini

    Sedangkan untuk sertifikat kehadiran dapat diunduh di sini

  • Informasi yang perlu diperhatikan di E-Katalog (3)

    Untuk pengguna e-katalog, terdapat penambahan informasi pada saat login pertama kali. Berikut kami salin informasi tersebut (diakses 15 November 2022):

    Panduan E-Katalog Lokal

    1. Segera update KBLI Penyedia Katalog Elektronik dan pastikan sudah tercatat pada Profil Penyedia. Tata cara update KBLI Penyedia dapat dilihat disini.
    2. Bagi Para Penyedia Katalog Elektronik harap pastikan kembali bahwa harga produk yang ditayangkan merupakan harga terbaik, wajar dan kompetitifHindari terjadinya kerugian penggunaan/belanja keuangan Negara. Apabila ditemukan adanya harga yang tidak wajar, maka Pengelola Katalog Elektronik berhak melakukan Penghentian Produk dalam transaksi E-Purchasing (Freeze) atau Penurunan Pencantuman Produk.
    3. Penyedia Katalog Elektronik tidak menjual barang/jasa melalui E-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga barang/jasa yang dijual selain melalui E-Purchasing pada periode penjualan, volume produk, tempat (kota/kabupaten) yang sama dan spesifikasi teknis yang sama.
    4. Apabila Penyedia Katalog Elektronik, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Auditor/Aparat Penegak Hukum terdapat Kerugian Negara yang timbul akibat Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik maka Penyedia Katalog Elektronik wajib mengembalikan seluruh Kerugian Negara tersebut dan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
    5. Bagi Para Pemesan (PPK/PP) atau Penyedia Katalog Elektronik dapat melakukan pengaduan melalui fitur “Laporkan” apabila menemukan harga yang tidak wajar maupun pelanggaran lainnya.
    6. RUP dapat ditarik manual oleh PP/PPK ketika membuat paket ePurchasing, lihat disini
    7. Pemberitahuan pembukaan akses kepada seluruh PP/PPK K/L/PD pada Katalog Lokal/Sektoral, lihat disini
    8. Panduan negosiasi harga saat ePurchasing bagi PP/PPK dapat dilihat disini.
    9. Ongkos kirim selain Komoditas Obat 2020 bersifat at cost (sesuai dengan jumlah pengeluaran riil yang tercantum dalam invoice). Nilai Referensi ongkos kirim yang ditayangkan sepenuhnya merupakan tanggungjawab penyedia Katalog Elektronik dan hanya sebagai referensi. Ongkos kirim harus dinegosiasikan oleh pemesan/pembeli ketika melakukan transaksi ePurchasing.
    10. Pembuatan akun Faskes Swasta peserta JKN dikoordinir oleh Kementerian Kesehatan – Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. Faskes Swasta Peserta JKN yang telah memiliki akun ePurchasing hanya dapat membeli di Komoditas Obat saja.

    Konsolidasi Laptop PDN

    1. Produk Laptop PDN Hasil Konsolidasi Pengadaan berdasarkan Kontrak Payung antara Kepala LKPP dengan Produsen Prinsipal Laptop PDN tanggal 28 Juli 2022:
      • Nomor 1 Tahun 2022 (Kepala LKPP dengan PT.Zyrexindo Mandiri Buana Tbk)
      • Nomor 2 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT. Supertone)
      • Nomor 3 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT. Gyra Inti Jaya)
      • Nomor 4 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT. Tera Data Indonusa)
      • Nomor 5 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT Acer Indonesia)
      • Nomor 6 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT. Bangga Teknologi Indonesia)
        adalah sebagai berikut:
        • Laptop untuk Sub  Bidang SMP, SMP, SKB, PKBM, SMA, dan SMK (Chromebopk) yang dipergunakan untuk Peralatan Teknologi, Informarsi dan Komunikasi (TIK) dan Media Pendidikan:
          • Merk Zyrex, Type Chromebook M432;
          • Merek Supertone, Type SPC Chromebook X1 MINI;
          • Merek Advan, Type Chromebook 116;
          • Merek Libera, Type Chromebook C120 – K;
          • Merek Acer, Type Chromebook C733;
          • Merek Axioo, Type Axioo Chromebook.
        • Laptop untuk Kebutuhan Administrasi Perkantoran:
          • Merk Zyrex, Type Cruiser 20 i5k;
          • Merek Acer, Type Travelmate P214;
          • Merek Axioo, Type Mybook Pro K5 (8N2).
    2. Bagi Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen yang akan membeli laptop PDN diharapkan menggunakan spesifikasi sebagaimana tersebut diatas.
    3. Dalam hal terdapat produk Laptop PDN yang memiliki sertifikat TKDN minimal 25% di luar Produk Laptop Hasil Konsolidasi Laptop PDN yang harganya lebih murah dengan spesifikasi yang setara atau lebih tinggi maka dilakukan mekanisme “Mini Kompetisi”.
    4.  Produk Laptop Hasil Konsolidasi Laptop PDN dapat dilihat pada “Etalase Peralatan Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukungnya” pada Katalog Elektronik Nasional dengan tautan berikut “” kemudian pada “nama produk” ditulis kata kunci (keyword)  “Konsolidasi”.
    5. Apabila berdasarkan analisis kebutuhan yang ditetapkan oleh PA/KPA dibutuhkan laptop dengan spesfikasi yang berbeda dengan spesifikasi laptop hasil konsolidasi laptop PDN, PP/PPK agar mencermati klausul huruf F Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022 (https://jdih.lkpp.go.id/).

    Mini Kompetisi atas Laptop PDN

    Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala LKPP Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022 angka 4 (empat) yang membuka ruang kompetisi antar laptop hasil konsolidasi dengan laptop PDN diluar hasil konsolidasi dalam hal terdapat laptop PDN yang memiliki sertifikat TKDN minimal 25% di luar  produk hasil Konsolidasi Laptop PDN yang harganya lebih murah dengan spesifikasi yang setara atau lebih tinggi. Kompetisi dimaksud dilakukan melalui mini kompetisi.

    Adapun pelaksanaan mini kompetisi untuk laptop PDN  hasil konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. LKPP telah melakukan penyesuaian atas etalase konsolidasi pengadaan laptop PDN dengan memindahkan produk hasil konsolidasi pengadaaan laptop PDN ke dalam etalase Peralatan Elektronik Perkantoran dan Perlengkapan Pendukungnya pada kategori Laptop/Notebook.
    2. Produk hasil konsolidasi pengadaaan laptop PDN telah diberi label/tagging “konsolidasi”
    3. Dalam hal terdapat laptop PDN yang memiliki sertifikat TKDN minimal 25% di luar  produk hasil Konsolidasi Laptop PDN yang harganya lebih murah dengan spesifikasi yang setara atau lebih tinggi maka dilakukan mini kompetisi terhadap semua laptop PDN hasil konsolidasi dengan laptop PDN di luar hasil konsolidasi.
    4. Mini kompetisi dilakukan pada etalase Peralatan Elektronik Perkantoran dan Perlengkapan Pendukungnya pada kategori Laptop/Notebook.
    5. 5.     Mini kompetisi yang dilakukan adalah “Mini Kompetisi Spesifikasi”.
    6. Bagi Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen, tahapan dan tata cara mini kompetisi spesifikasi dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Penggunaan Aplikasi – Mini Kompetisi untuk PP/PPK  yang dapat diunduh pada tautan   pada bagian sub bab 4.3
    7. Bagi Penyedia, tahapan dan tata cara mini kompetisi spesifikasi dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Penggunaan Aplikasi – Mini Kompetisi untuk Penyedia yang dapat diunduh pada tautan

    Hal-hal di atas perlu diperhatikan oleh semua pihak pengguna e-katalog untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing.

    Informasi terkait LKPP akan kami perbarui jika ada perubahan kembali. Semoga bermanfaat!

  • Identifikasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) SPSE v4.4

    Bagaimana cara memasukkan data PDN dalam SPSE 4.4?

    Infografis di atas dapat menjadi salah satu gambaran yang dapat dilakukan oleh PPK dan Penyedia untuk memasukkan data PDN dalam paket-paketnya.

    Untuk video tutorialnya, silahkan mengunjungi https://s.id/videoPDN.

  • Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa

    Berikut ini panduan pencatatan Penggunaan Produk dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa yang disusun oleh Kementerian Perindustrian bersama pemangku kepentingan lainnya yang kemudian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi kepada semua instansi pemerintahan.

  • Informasi yang perlu diperhatikan di E-Katalog (2)

    Untuk pengguna e-katalog, terdapat penambahan informasi pada saat login pertama kali. Berikut kami salin informasi tersebut (diakses 2 September 2022):

    • Bagi Para Penyedia Katalog Elektronik harap pastikan kembali bahwa harga produk yang ditayangkan merupakan harga terbaik, wajar dan kompetitif. Hindari terjadinya kerugian penggunaan/belanja keuangan Negara. Apabila ditemukan adanya harga yang tidak wajar, maka Pengelola Katalog Elektronik berhak melakukan Penghentian Produk dalam transaksi E-Purchasing (Freeze) atau Penurunan Pencantuman Produk.
    • Penyedia Katalog Elektronik tidak menjual barang/jasa melalui E-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga barang/jasa yang dijual selain melalui E-Purchasing pada periode penjualan, volume produk, tempat (kota/kabupaten) yang sama dan spesifikasi teknis yang sama.
    • Apabila Penyedia Katalog Elektronik, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Auditor/Aparat Penegak Hukum terdapat Kerugian Negara yang timbul akibat Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik maka Penyedia Katalog Elektronik wajib mengembalikan seluruh Kerugian Negara tersebut dan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
    • Bagi Para Pemesan (PPK/PP) atau Penyedia Katalog Elektronik dapat melakukan pengaduan melalui fitur “Laporkan” apabila menemukan harga yang tidak wajar maupun pelanggaran lainnya.
    • RUP dapat ditarik manual oleh PP/PPK ketika membuat paket ePurchasing, lihat disini
    • Pemberitahuan pembukaan akses kepada seluruh PP/PPK K/L/PD pada Katalog Lokal/Sektoral, lihat disini
    • Panduan negosiasi harga saat ePurchasing bagi PP/PPK dapat dilihat disini.
    • Ongkos kirim selain Komoditas Obat 2020 bersifat at cost (sesuai dengan jumlah pengeluaran riil yang tercantum dalam invoice). Nilai Referensi ongkos kirim yang ditayangkan sepenuhnya merupakan tanggungjawab penyedia Katalog Elektronik dan hanya sebagai referensi. Ongkos kirim harus dinegosiasikan oleh pemesan/pembeli ketika melakukan transaksi ePurchasing.
    • Pembuatan akun Faskes Swasta peserta JKN dikoordinir oleh Kementerian Kesehatan – Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. Faskes Swasta Peserta JKN yang telah memiliki akun ePurchasing hanya dapat membeli di Komoditas Obat saja.

    KONSOLIDASI LAPTOP PDN

    1. Produk Laptop PDN Hasil Konsolidasi Pengadaan berdasarkan Kontrak Payung antara Kepala LKPP dengan Produsen Prinsipal Laptop PDN tanggal 28 Juli 2022:
      • Nomor 1 Tahun 2022 (Kepala LKPP dengan PT.Zyrexindo Mandiri Buana Tbk)
      • Nomor 2 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT. Supertone)
      • Nomor 3 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT. Gyra Inti Jaya)
      • Nomor 4 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT. Tera Data Indonusa)
      • Nomor 5 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT Acer Indonesia)
      • Nomor 6 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT. Bangga Teknologi Indonesia)

        adalah sebagai berikut:
        1. Laptop untuk Sub Bidang SMP, SMP, SKB, PKBM, SMA, dan SMK (Chromebopk) yang dipergunakan untuk Peralatan Teknologi, Informarsi dan Komunikasi (TIK) dan Media Pendidikan:
          1. Merk Zyrex, Type Chromebook M432;
          2. Merek Supertone, Type SPC Chromebook X1 MINI;
          3. Merek Advan, Type Chromebook 116;
          4. Merek Libera, Type Chromebook C120 – K;
          5. Merek Acer, Type Chromebook C733;
          6. Merek Axioo, Type Axioo Chromebook.
        2. Laptop untuk Kebutuhan Administrasi Perkantoran:
          1. Merk Zyrex, Type Cruiser 20 i5k;
          2. Merek Acer, Type Travelmate P214;
          3. Merek Axioo, Type Mybook Pro K5 (8N2).
    1. Bagi Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen yang akan membeli laptop PDN diharapkan menggunakan spesifikasi sebagaimana tersebut diatas.
    2. Dalam hal terdapat produk Laptop PDN yang memiliki sertifikat TKDN minimal 25% di luar Produk Laptop Hasil Konsolidasi Laptop PDN yang harganya lebih murah dengan spesifikasi yang setara atau lebih tinggi maka dilakukan mekanisme “Mini Kompetisi”.
    3. Produk Laptop Hasil Konsolidasi Laptop PDN dapat dilihat pada “Etalase Peralatan Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukungnya” pada Katalog Elektronik Nasional dengan tautan berikut “” kemudian pada “nama produk” ditulis kata kunci (keyword) “Konsolidasi”.
    4. Apabila berdasarkan analisis kebutuhan yang ditetapkan oleh PA/KPA dibutuhkan laptop dengan spesfikasi yang berbeda dengan spesifikasi laptop hasil konsolidasi laptop PDN, PP/PPK agar mencermati klausul huruf F Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022 (https://jdih.lkpp.go.id/).

    Informasi Panduan Pelaksanaan Mini Kompetisi atas Laptop PDN Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop PDN Secara Nasional Tahun 2022

    Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala LKPP Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022 angka 4 (empat) yang membuka ruang kompetisi antar laptop hasil konsolidasi dengan laptop PDN diluar hasil konsolidasi dalam hal terdapat laptop PDN yang memiliki sertifikat TKDN minimal 25% di luar produk hasil Konsolidasi Laptop PDN yang harganya lebih murah dengan spesifikasi yang setara atau lebih tinggi. Kompetisi dimaksud dilakukan melalui mini kompetisi.

    Adapun pelaksanaan mini kompetisi untuk laptop PDN hasil konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. LKPP telah melakukan penyesuaian atas etalase konsolidasi pengadaan laptop PDN dengan memindahkan produk hasil konsolidasi pengadaaan laptop PDN ke dalam etalase Peralatan Elektronik Perkantoran dan Perlengkapan Pendukungnya pada kategori Laptop/Notebook.
    2. Produk hasil konsolidasi pengadaaan laptop PDN telah diberi label/tagging “konsolidasi”
    3. Dalam hal terdapat laptop PDN yang memiliki sertifikat TKDN minimal 25% di luar produk hasil Konsolidasi Laptop PDN yang harganya lebih murah dengan spesifikasi yang setara atau lebih tinggi maka dilakukan mini kompetisi terhadap semua laptop PDN hasil konsolidasi dengan laptop PDN di luar hasil konsolidasi.
    4. Mini kompetisi dilakukan pada etalase Peralatan Elektronik Perkantoran dan Perlengkapan Pendukungnya pada kategori Laptop/Notebook.
    5. Mini kompetisi yang dilakukan adalah “Mini Kompetisi Spesifikasi”.
    6. Bagi Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen, tahapan dan tata cara mini kompetisi spesifikasi dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Penggunaan Aplikasi – Mini Kompetisi untuk PP/PPK yang dapat diunduh pada tautan pada bagian sub bab 4.3
    7. Bagi Penyedia, tahapan dan tata cara mini kompetisi spesifikasi dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Penggunaan Aplikasi – Mini Kompetisi untuk Penyedia yang dapat diunduh pada tautan

    Hal-hal di atas perlu diperhatikan oleh semua pihak pengguna e-katalog untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing.

    Informasi terkait LKPP akan kami perbarui jika ada perubahan kembali. Semoga bermanfaat!

  • Sanksi Daftar Hitam

    Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan / Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang / Jasa di seluruh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.

    Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun, pencairan Jaminan Penawaran (berlaku pada paket dengan HPS bernilai di atas 10 Milyar), serta digugurkan dalam pemilihan dikenakan pada peserta pemilihan dalam hal:

    1. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan
    2. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran, atau
    3. terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan / atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia

    Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun dan pencairan Jaminan Penawaran (berlaku pada paket dengan HPS bernilai di atas 10 Milyar) dikenakan pada peserta pemilihan dalam hal:

    1. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan / Pokja Pemilihan / Agen Pengadaan

    Dalam hal pemenang pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima sebelum penandatanganan Kontrak, pemenang pemilihan dikenai sanksi administratif berupa pencairan Jaminan Penawaran dan sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun.

    Dalam hal Penyedia (yang telah berkontrak) tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan dikenai sanksi administratif berupa pencairan Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan Pemeliharaan dan sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun.

    Referensi:

    1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (pasal 78).
  • Informasi yang perlu diperhatikan di E-Katalog

    Pada saat pertama kali mengakses situs web e-katalog (per 7 Juni 2022), kita diberi peringatan oleh LKPP bahwasanya :

    • Bagi Para Penyedia Katalog Elektronik harap pastikan kembali bahwa harga produk yang ditayangkan merupakan harga terbaik, wajar dan kompetitifHindari terjadinya kerugian penggunaan/belanja keuangan Negara. Apabila ditemukan adanya harga yang tidak wajar, maka Pengelola Katalog Elektronik berhak melakukan Penghentian Produk dalam transaksi E-Purchasing (Freeze) atau Penurunan Pencantuman Produk.
    • Bagi Para Pemesan (PPK/PP) atau masyarakat pada umumnya apabila menemukan harga yang tidak wajar maupun pelanggaran lainnya dapat melakukan pengaduan melalui fitur Laporkan yang sudah disediakan.
    • RUP dapat ditarik manual oleh PP/PPK ketika membuat paket ePurchasing, lihat disini
    • Pemberitahuan pembukaan akses kepada seluruh PP/PPK K/L/PD pada Katalog Lokal/Sektoral, lihat disini
    • Panduan negosiasi harga saat ePurchasing bagi PP/PPK dapat dilihat disini.
    • Etalase Produk Obat dan Fasilitas Kesehatan pada Katalog Elektronik Nasional telah dipindahkan ke Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Kesehatan per 9 April 2022, dapat dilihat disini.
    • Ongkos kirim selain Komoditas Obat 2020 bersifat at cost (sesuai dengan jumlah pengeluaran riil yang tercantum dalam invoice). Nilai Referensi ongkos kirim yang ditayangkan sepenuhnya merupakan tanggungjawab penyedia Katalog Elektronik dan hanya sebagai referensi. Ongkos kirim harus dinegosiasikan oleh pemesan/pembeli ketika melakukan transaksi ePurchasing.
    • Pembuatan akun Faskes Swasta peserta JKN dikoordinir oleh Kementerian Kesehatan – Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. Faskes Swasta Peserta JKN yang telah memiliki akun ePurchasing hanya dapat membeli di Komoditas Obat saja.

    Hal-hal di atas perlu diperhatikan oleh semua pihak pengguna e-katalog untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing.

    Informasi terkait LKPP akan kami perbarui jika ada perubahan kembali. Semoga bermanfaat!

    (informasi ini diperbarui di bagian 2)

  • Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

    Pembangunan Zona Integritas merupakan proses yang harus dilalui sebuah organisasi / unit kerja agar memeroleh predikat Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Predikat ini akan disematkan setelah organisasi/unit kerja tersebut melampaui penilaian dan evaluasi yang melibatkan Tim Penilai Internal, konsumen / penerima pelayanan serta Tim Penilai dari Kementerian PAN-RB.

    (lebih…)