Blog

  • Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan Paket Strategis Tahun Anggaran 2022

    Berikut daftar paket-paket pekerjaan yang telah dilaksanakan di Tahun Anggaran 2022 yang merupakan paket strategis Pemerintah Kabupaten Lumajang di tahun anggaran tersebut.

    NoPekerjaanSKPDHPS (Rp.)Kontrak (Rp.)Efisiensi (Rp.)PelaksanaAlamat
    1.Peningkatan Jalan Senduro – RanupaneDINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG11.694.544.000,0011.110.370.936,50584.173.063,50CV. DIAJENGJL. GALUNGGUNG RAYA 15 – Mojokerto (Kota) – Jawa Timur
    2.Peningkatan Jalan Supiturang – SumberuripDINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG11.110.098.000,0010.850.000.000,00260.098.000,00raelina dwikania jayaJln. Gajah Mada XXIII No. 31 RT. 001 RW.010 – Jember (Kab.) – Jawa Timur
    3.Pengadaan Kain Seragam Biru Putih (SMP/MTs), Kain Seragam Abu-abu Putih (MA), serta Kain Seragam Pramuka Coklat Tua dan Coklat Muda (SMP/MTs)DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN5.476.908.276,005.466.887.640,0010.020.636,00CV. MENARA MAS KITAJl. Raya Cangkring – Krembung Rt. 008 Rw. 002 – Sidoarjo (Kab.) – Jawa Timur
    4.Rehabilitasi Gedung MPP/Gedung DPMPTSP BaruDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU606.634.172,00463.638.745,82142.995.426,18CV. AGAPondok Sari RT. 01 RW. 01 Lumajang – Lumajang (Kab.) – Jawa Timur
    5.Rehabilitasi Pasar Baru (DAU dan BK Prov)DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN1.046.673.000,00868.365.536,42178.307.463,58CV DUTA MULYA TEKNIKJL CUT NYAK DIEN NO 2 RT 2 RW 5 – Lumajang (Kab.) – Jawa Timur
    6.Pembangunan Infrastruktur Air Minum Perdesaan Ds Supiturang Kec Pronojiwo (DAK Fisik Air Minum Reguler 2022)DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN929.961.900,00744.126.501,98185.835.398,02LIMA JAYADS.KRAJAN II LUMAJANG – Lumajang (Kab.) – Jawa Timur
    7.Konstruksi Rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan PasirianDINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN545.085.519,00403.442.481,56141.643.037,44CV MEDIO JAYAJl. Raya Jatiroto No.39 – Lumajang (Kab.) – Jawa Timur
    8.Pembangunan Rest Area Ranupani (Gedung TIC, Toilet, Tempat Parkir, Penataan Landscape, Plaza Pengunjung, Plaza Kuliner, Kios Cenderamata dan Pedestrian) – DAK FisikDINAS PARIWISATA8.161.094.000,007.306.873.586,24854.220.413,76CV. HARSA WIJAYAJl. Panglima Sudirman 147 B Lumajang – Lumajang (Kab.) – Jawa Timur
    9.Belanja Modal Kajian Review Masterplan RTHBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH199.327.140,00185.257.890,0014.069.250,00PT. Nuphidama GrahaJl. Sumatera 132 C, Jember – Jember (Kab.) – Jawa Timur
    10.Jaringan Fiber OptikDINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA1.099.628.005,00995.623.380,00104.004.625,00PT.Platinum Network IndonesiaGRHA CNI, Jl. Wolter Monginsidi No. 88i, Kebayoran Baru, jakarta Selatan 12170 – Jakarta Selatan (Kota) – DKI Jakarta
  • Capaian MCP TA 2022

    Monitoring Centre for Prevention (MCP) merupakan salah satu upaya KPK-RI dalam pencegahan korupsi pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. MCP dilaksanakan sejak tahun 2018.

    Bidang / Tahun20182019202020212022
    Pengadaan Barang & Jasa7385658574,55
    data perkembangan perolehan nilai MCP Kabupaten Lumajang di bidang Pengadaan Barang dan Jasa

    Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lumajang memperoleh nilai cukup baik di dua tahun 2019 serta 2021. Di tahun 2022 kembali diperoleh penurunan nilai disebabkan beberapa hal:

    1. Pokja Pemilihan belum 100% permanen di Bagian Pengadaan Barang & Jasa
    2. Ketersediaan Fungsional Pengelola PBJ belum dapat dimaksimalkan
    3. Penayangan SIRUP telah tepat waktu, namun nilai SiRUP dinilai kurang akurat jika dibandingkan dengan nilai Anggaran Belanja Pengadaan yang telah tercantum dalam APBD Kabupaten Lumajang
    4. Tindak lanjut atas Reviu Tata Kelola Pengadaan di tahun 2021 maupun 2022 belum sepenuhnya terselesaikan.
    rincian data perkembangan perolehan nilai MCP Kabupaten Lumajang bidang PBJ

    Dari 4 permasalahan tersebut, yang telah terselesaikan adalah terkait Pokja Pemilihan yang saat ini sudah terdapat SK Bupati Nomor 188.45/777/427.12/2022 tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang di dalamnya sudah tercantum nama-nama anggota Pokja Pemilihan yang 100% merupakan unsur internal Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda. Ketersediaan JF-PPBJ, Tindak Lanjut Hasil Reviu Tata Kelola PBJ serta SiRUP sedang dalam proses pemenuhan.

    Sumber data:
    https://jaga.id

  • Bimtek Strategi PBJ & E-Purchasing

    Bagi Anda yang tertinggal informasi tentang Bimbingan Teknis Strategi Pengadaan Barang/Jasa serta Pelaksanaan E-Purchasing, berikut ini video, materi serta alamat unduhan sertifikat elektroniknya.

    Untuk materinya dapat diunduh juga di sini

    Sedangkan untuk sertifikat kehadiran dapat diunduh di sini

  • Informasi yang perlu diperhatikan di E-Katalog (3)

    Untuk pengguna e-katalog, terdapat penambahan informasi pada saat login pertama kali. Berikut kami salin informasi tersebut (diakses 15 November 2022):

    Panduan E-Katalog Lokal

    1. Segera update KBLI Penyedia Katalog Elektronik dan pastikan sudah tercatat pada Profil Penyedia. Tata cara update KBLI Penyedia dapat dilihat disini.
    2. Bagi Para Penyedia Katalog Elektronik harap pastikan kembali bahwa harga produk yang ditayangkan merupakan harga terbaik, wajar dan kompetitifHindari terjadinya kerugian penggunaan/belanja keuangan Negara. Apabila ditemukan adanya harga yang tidak wajar, maka Pengelola Katalog Elektronik berhak melakukan Penghentian Produk dalam transaksi E-Purchasing (Freeze) atau Penurunan Pencantuman Produk.
    3. Penyedia Katalog Elektronik tidak menjual barang/jasa melalui E-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga barang/jasa yang dijual selain melalui E-Purchasing pada periode penjualan, volume produk, tempat (kota/kabupaten) yang sama dan spesifikasi teknis yang sama.
    4. Apabila Penyedia Katalog Elektronik, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Auditor/Aparat Penegak Hukum terdapat Kerugian Negara yang timbul akibat Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik maka Penyedia Katalog Elektronik wajib mengembalikan seluruh Kerugian Negara tersebut dan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
    5. Bagi Para Pemesan (PPK/PP) atau Penyedia Katalog Elektronik dapat melakukan pengaduan melalui fitur “Laporkan” apabila menemukan harga yang tidak wajar maupun pelanggaran lainnya.
    6. RUP dapat ditarik manual oleh PP/PPK ketika membuat paket ePurchasing, lihat disini
    7. Pemberitahuan pembukaan akses kepada seluruh PP/PPK K/L/PD pada Katalog Lokal/Sektoral, lihat disini
    8. Panduan negosiasi harga saat ePurchasing bagi PP/PPK dapat dilihat disini.
    9. Ongkos kirim selain Komoditas Obat 2020 bersifat at cost (sesuai dengan jumlah pengeluaran riil yang tercantum dalam invoice). Nilai Referensi ongkos kirim yang ditayangkan sepenuhnya merupakan tanggungjawab penyedia Katalog Elektronik dan hanya sebagai referensi. Ongkos kirim harus dinegosiasikan oleh pemesan/pembeli ketika melakukan transaksi ePurchasing.
    10. Pembuatan akun Faskes Swasta peserta JKN dikoordinir oleh Kementerian Kesehatan – Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. Faskes Swasta Peserta JKN yang telah memiliki akun ePurchasing hanya dapat membeli di Komoditas Obat saja.

    Konsolidasi Laptop PDN

    1. Produk Laptop PDN Hasil Konsolidasi Pengadaan berdasarkan Kontrak Payung antara Kepala LKPP dengan Produsen Prinsipal Laptop PDN tanggal 28 Juli 2022:
      • Nomor 1 Tahun 2022 (Kepala LKPP dengan PT.Zyrexindo Mandiri Buana Tbk)
      • Nomor 2 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT. Supertone)
      • Nomor 3 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT. Gyra Inti Jaya)
      • Nomor 4 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT. Tera Data Indonusa)
      • Nomor 5 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT Acer Indonesia)
      • Nomor 6 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT. Bangga Teknologi Indonesia)
        adalah sebagai berikut:
        • Laptop untuk Sub  Bidang SMP, SMP, SKB, PKBM, SMA, dan SMK (Chromebopk) yang dipergunakan untuk Peralatan Teknologi, Informarsi dan Komunikasi (TIK) dan Media Pendidikan:
          • Merk Zyrex, Type Chromebook M432;
          • Merek Supertone, Type SPC Chromebook X1 MINI;
          • Merek Advan, Type Chromebook 116;
          • Merek Libera, Type Chromebook C120 – K;
          • Merek Acer, Type Chromebook C733;
          • Merek Axioo, Type Axioo Chromebook.
        • Laptop untuk Kebutuhan Administrasi Perkantoran:
          • Merk Zyrex, Type Cruiser 20 i5k;
          • Merek Acer, Type Travelmate P214;
          • Merek Axioo, Type Mybook Pro K5 (8N2).
    2. Bagi Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen yang akan membeli laptop PDN diharapkan menggunakan spesifikasi sebagaimana tersebut diatas.
    3. Dalam hal terdapat produk Laptop PDN yang memiliki sertifikat TKDN minimal 25% di luar Produk Laptop Hasil Konsolidasi Laptop PDN yang harganya lebih murah dengan spesifikasi yang setara atau lebih tinggi maka dilakukan mekanisme “Mini Kompetisi”.
    4.  Produk Laptop Hasil Konsolidasi Laptop PDN dapat dilihat pada “Etalase Peralatan Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukungnya” pada Katalog Elektronik Nasional dengan tautan berikut “” kemudian pada “nama produk” ditulis kata kunci (keyword)  “Konsolidasi”.
    5. Apabila berdasarkan analisis kebutuhan yang ditetapkan oleh PA/KPA dibutuhkan laptop dengan spesfikasi yang berbeda dengan spesifikasi laptop hasil konsolidasi laptop PDN, PP/PPK agar mencermati klausul huruf F Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022 (https://jdih.lkpp.go.id/).

    Mini Kompetisi atas Laptop PDN

    Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala LKPP Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022 angka 4 (empat) yang membuka ruang kompetisi antar laptop hasil konsolidasi dengan laptop PDN diluar hasil konsolidasi dalam hal terdapat laptop PDN yang memiliki sertifikat TKDN minimal 25% di luar  produk hasil Konsolidasi Laptop PDN yang harganya lebih murah dengan spesifikasi yang setara atau lebih tinggi. Kompetisi dimaksud dilakukan melalui mini kompetisi.

    Adapun pelaksanaan mini kompetisi untuk laptop PDN  hasil konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. LKPP telah melakukan penyesuaian atas etalase konsolidasi pengadaan laptop PDN dengan memindahkan produk hasil konsolidasi pengadaaan laptop PDN ke dalam etalase Peralatan Elektronik Perkantoran dan Perlengkapan Pendukungnya pada kategori Laptop/Notebook.
    2. Produk hasil konsolidasi pengadaaan laptop PDN telah diberi label/tagging “konsolidasi”
    3. Dalam hal terdapat laptop PDN yang memiliki sertifikat TKDN minimal 25% di luar  produk hasil Konsolidasi Laptop PDN yang harganya lebih murah dengan spesifikasi yang setara atau lebih tinggi maka dilakukan mini kompetisi terhadap semua laptop PDN hasil konsolidasi dengan laptop PDN di luar hasil konsolidasi.
    4. Mini kompetisi dilakukan pada etalase Peralatan Elektronik Perkantoran dan Perlengkapan Pendukungnya pada kategori Laptop/Notebook.
    5. 5.     Mini kompetisi yang dilakukan adalah “Mini Kompetisi Spesifikasi”.
    6. Bagi Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen, tahapan dan tata cara mini kompetisi spesifikasi dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Penggunaan Aplikasi – Mini Kompetisi untuk PP/PPK  yang dapat diunduh pada tautan   pada bagian sub bab 4.3
    7. Bagi Penyedia, tahapan dan tata cara mini kompetisi spesifikasi dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Penggunaan Aplikasi – Mini Kompetisi untuk Penyedia yang dapat diunduh pada tautan

    Hal-hal di atas perlu diperhatikan oleh semua pihak pengguna e-katalog untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing.

    Informasi terkait LKPP akan kami perbarui jika ada perubahan kembali. Semoga bermanfaat!

  • Identifikasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) SPSE v4.4

    Bagaimana cara memasukkan data PDN dalam SPSE 4.4?

    Infografis di atas dapat menjadi salah satu gambaran yang dapat dilakukan oleh PPK dan Penyedia untuk memasukkan data PDN dalam paket-paketnya.

    Untuk video tutorialnya, silahkan mengunjungi https://s.id/videoPDN.

  • Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa

    Berikut ini panduan pencatatan Penggunaan Produk dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa yang disusun oleh Kementerian Perindustrian bersama pemangku kepentingan lainnya yang kemudian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi kepada semua instansi pemerintahan.

  • Informasi yang perlu diperhatikan di E-Katalog (2)

    Untuk pengguna e-katalog, terdapat penambahan informasi pada saat login pertama kali. Berikut kami salin informasi tersebut (diakses 2 September 2022):

    • Bagi Para Penyedia Katalog Elektronik harap pastikan kembali bahwa harga produk yang ditayangkan merupakan harga terbaik, wajar dan kompetitif. Hindari terjadinya kerugian penggunaan/belanja keuangan Negara. Apabila ditemukan adanya harga yang tidak wajar, maka Pengelola Katalog Elektronik berhak melakukan Penghentian Produk dalam transaksi E-Purchasing (Freeze) atau Penurunan Pencantuman Produk.
    • Penyedia Katalog Elektronik tidak menjual barang/jasa melalui E-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga barang/jasa yang dijual selain melalui E-Purchasing pada periode penjualan, volume produk, tempat (kota/kabupaten) yang sama dan spesifikasi teknis yang sama.
    • Apabila Penyedia Katalog Elektronik, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Auditor/Aparat Penegak Hukum terdapat Kerugian Negara yang timbul akibat Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik maka Penyedia Katalog Elektronik wajib mengembalikan seluruh Kerugian Negara tersebut dan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
    • Bagi Para Pemesan (PPK/PP) atau Penyedia Katalog Elektronik dapat melakukan pengaduan melalui fitur “Laporkan” apabila menemukan harga yang tidak wajar maupun pelanggaran lainnya.
    • RUP dapat ditarik manual oleh PP/PPK ketika membuat paket ePurchasing, lihat disini
    • Pemberitahuan pembukaan akses kepada seluruh PP/PPK K/L/PD pada Katalog Lokal/Sektoral, lihat disini
    • Panduan negosiasi harga saat ePurchasing bagi PP/PPK dapat dilihat disini.
    • Ongkos kirim selain Komoditas Obat 2020 bersifat at cost (sesuai dengan jumlah pengeluaran riil yang tercantum dalam invoice). Nilai Referensi ongkos kirim yang ditayangkan sepenuhnya merupakan tanggungjawab penyedia Katalog Elektronik dan hanya sebagai referensi. Ongkos kirim harus dinegosiasikan oleh pemesan/pembeli ketika melakukan transaksi ePurchasing.
    • Pembuatan akun Faskes Swasta peserta JKN dikoordinir oleh Kementerian Kesehatan – Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. Faskes Swasta Peserta JKN yang telah memiliki akun ePurchasing hanya dapat membeli di Komoditas Obat saja.

    KONSOLIDASI LAPTOP PDN

    1. Produk Laptop PDN Hasil Konsolidasi Pengadaan berdasarkan Kontrak Payung antara Kepala LKPP dengan Produsen Prinsipal Laptop PDN tanggal 28 Juli 2022:
      • Nomor 1 Tahun 2022 (Kepala LKPP dengan PT.Zyrexindo Mandiri Buana Tbk)
      • Nomor 2 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT. Supertone)
      • Nomor 3 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT. Gyra Inti Jaya)
      • Nomor 4 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT. Tera Data Indonusa)
      • Nomor 5 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT Acer Indonesia)
      • Nomor 6 Tahun 2022(Kepala LKPP dengan PT. Bangga Teknologi Indonesia)

        adalah sebagai berikut:
        1. Laptop untuk Sub Bidang SMP, SMP, SKB, PKBM, SMA, dan SMK (Chromebopk) yang dipergunakan untuk Peralatan Teknologi, Informarsi dan Komunikasi (TIK) dan Media Pendidikan:
          1. Merk Zyrex, Type Chromebook M432;
          2. Merek Supertone, Type SPC Chromebook X1 MINI;
          3. Merek Advan, Type Chromebook 116;
          4. Merek Libera, Type Chromebook C120 – K;
          5. Merek Acer, Type Chromebook C733;
          6. Merek Axioo, Type Axioo Chromebook.
        2. Laptop untuk Kebutuhan Administrasi Perkantoran:
          1. Merk Zyrex, Type Cruiser 20 i5k;
          2. Merek Acer, Type Travelmate P214;
          3. Merek Axioo, Type Mybook Pro K5 (8N2).
    1. Bagi Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen yang akan membeli laptop PDN diharapkan menggunakan spesifikasi sebagaimana tersebut diatas.
    2. Dalam hal terdapat produk Laptop PDN yang memiliki sertifikat TKDN minimal 25% di luar Produk Laptop Hasil Konsolidasi Laptop PDN yang harganya lebih murah dengan spesifikasi yang setara atau lebih tinggi maka dilakukan mekanisme “Mini Kompetisi”.
    3. Produk Laptop Hasil Konsolidasi Laptop PDN dapat dilihat pada “Etalase Peralatan Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukungnya” pada Katalog Elektronik Nasional dengan tautan berikut “” kemudian pada “nama produk” ditulis kata kunci (keyword) “Konsolidasi”.
    4. Apabila berdasarkan analisis kebutuhan yang ditetapkan oleh PA/KPA dibutuhkan laptop dengan spesfikasi yang berbeda dengan spesifikasi laptop hasil konsolidasi laptop PDN, PP/PPK agar mencermati klausul huruf F Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022 (https://jdih.lkpp.go.id/).

    Informasi Panduan Pelaksanaan Mini Kompetisi atas Laptop PDN Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop PDN Secara Nasional Tahun 2022

    Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala LKPP Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022 angka 4 (empat) yang membuka ruang kompetisi antar laptop hasil konsolidasi dengan laptop PDN diluar hasil konsolidasi dalam hal terdapat laptop PDN yang memiliki sertifikat TKDN minimal 25% di luar produk hasil Konsolidasi Laptop PDN yang harganya lebih murah dengan spesifikasi yang setara atau lebih tinggi. Kompetisi dimaksud dilakukan melalui mini kompetisi.

    Adapun pelaksanaan mini kompetisi untuk laptop PDN hasil konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. LKPP telah melakukan penyesuaian atas etalase konsolidasi pengadaan laptop PDN dengan memindahkan produk hasil konsolidasi pengadaaan laptop PDN ke dalam etalase Peralatan Elektronik Perkantoran dan Perlengkapan Pendukungnya pada kategori Laptop/Notebook.
    2. Produk hasil konsolidasi pengadaaan laptop PDN telah diberi label/tagging “konsolidasi”
    3. Dalam hal terdapat laptop PDN yang memiliki sertifikat TKDN minimal 25% di luar produk hasil Konsolidasi Laptop PDN yang harganya lebih murah dengan spesifikasi yang setara atau lebih tinggi maka dilakukan mini kompetisi terhadap semua laptop PDN hasil konsolidasi dengan laptop PDN di luar hasil konsolidasi.
    4. Mini kompetisi dilakukan pada etalase Peralatan Elektronik Perkantoran dan Perlengkapan Pendukungnya pada kategori Laptop/Notebook.
    5. Mini kompetisi yang dilakukan adalah “Mini Kompetisi Spesifikasi”.
    6. Bagi Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen, tahapan dan tata cara mini kompetisi spesifikasi dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Penggunaan Aplikasi – Mini Kompetisi untuk PP/PPK yang dapat diunduh pada tautan pada bagian sub bab 4.3
    7. Bagi Penyedia, tahapan dan tata cara mini kompetisi spesifikasi dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Penggunaan Aplikasi – Mini Kompetisi untuk Penyedia yang dapat diunduh pada tautan

    Hal-hal di atas perlu diperhatikan oleh semua pihak pengguna e-katalog untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing.

    Informasi terkait LKPP akan kami perbarui jika ada perubahan kembali. Semoga bermanfaat!

  • Sanksi Daftar Hitam

    Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan / Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang / Jasa di seluruh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.

    Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun, pencairan Jaminan Penawaran (berlaku pada paket dengan HPS bernilai di atas 10 Milyar), serta digugurkan dalam pemilihan dikenakan pada peserta pemilihan dalam hal:

    1. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan
    2. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran, atau
    3. terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan / atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia

    Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun dan pencairan Jaminan Penawaran (berlaku pada paket dengan HPS bernilai di atas 10 Milyar) dikenakan pada peserta pemilihan dalam hal:

    1. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan / Pokja Pemilihan / Agen Pengadaan

    Dalam hal pemenang pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima sebelum penandatanganan Kontrak, pemenang pemilihan dikenai sanksi administratif berupa pencairan Jaminan Penawaran dan sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun.

    Dalam hal Penyedia (yang telah berkontrak) tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan dikenai sanksi administratif berupa pencairan Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan Pemeliharaan dan sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun.

    Referensi:

    1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (pasal 78).
  • Persyaratan & Ketentuan Penggunaan E-Purchasing Pemerintah

    1. KETENTUAN UMUM
    1. Definisi e-Purchasing Pemerintah

    Semua definisi tetap mengacu pada definisi yang tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

    1. Pengguna (user) adalah pemakai aplikasi e-Purchasing yang memiliki User ID dan Password yang telah ter-registrasi di LPSE;
    2. User ID adalah nama dan pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk beroperasi dalam website LPSE;
    3. Password adalah kumpulan karakter yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID pada website LPSE;
    4. User ID dan Password yang masih aktif dapat digunakan oleh Pengguna untuk mengikuti pengadaan melalui aplikasi e-Purchasing;
    5. Dengan menjadi Pengguna aplikasi e-Purchasing maka Pengguna dianggap telah memahami, mengerti dan menyetujui semua isi di dalam Persyaratan dan Ketentuan Pengguna Sistem e-Purchasing Pemerintah, Petunjuk Penggunaan, dan ketentuan lain yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
    1. KEANGGOTAAN PENGGUNA
      1. Registrasi Pengguna
      2. Persyaratan Registrasi Pengguna
      3. Kewajiban Pengguna
        1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintah;
        2. Masing-masing penyedia barang/jasa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) User ID dan Password;
        3. Setiap Pengguna bertanggung jawab melindungi kerahasiaan hak akses dan aktivitas lainnya dalam e-Purchasing;
        4. Setiap penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik User ID dan Password;
        5. Menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi yang tidak diperuntukkan bagi khalayak umum.
      4. Ketentuan Pengguna
        1. Pengguna setuju bahwa transaksi yang dilakukan melalui e-Purchasing tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
        2. Pengguna wajib tunduk dan taat pada semua peraturan dan komunikasi data baik di wilayah Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Indonesia melalui website e-Purchasing;
        3. Pengguna bertanggung jawab penuh atas isi transaksi (contents of data) yang dilakukan dalam e-Purchasing;
        4. Pengguna dilarang saling mengganggu proses transaksi dan/atau layanan lain yang dilakukan dalam e-Purchasing;
        5. Pengguna setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.
      5. Pembatalan Keanggotaan Pengguna
        1. Pengelola e-Purchasing berhak membatalkan/menunda/menghalangi sementara hak akses Pengguna apabila ditemukan adanya informasi/transaksi/aktivitas lain yang tidak dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
        2. Pengguna mengundurkan diri dengan cara mengirimkan surat permohonan dan disampaikan kepada pengelola e-Purchasing yang dapat dikirimkan melalui sarana elektronik (email).
    1. PROSES E-PURCHASING
      1. Persiapan e-Purchasing
      2. Proses e-Purchasing
        1. Pejabat Pengadaan / PPK membuat paket pemesanan produk barang/jasa dalam e-Purchasing. Pejabat Pengadaan / PPK memasukkan data yang diminta dalam e-Purchasing untuk pembuatan paket pemesanan produk barang/jasa. Satu paket pemesanan produk barang/jasa dapat terdiri dari beberapa jenis produk barang/jasa untuk komoditas yang sama;
        2. Batasan Nilai Pengadaan ePurchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
        3. Setelah Paket dibuat, Pejabat Pengadaan / PPK mengirimkan data paket tersebut ke Penyedia;
        4. Penyedia memberikan konfirmasi kepada Pejabat Pengadaan / PPK mengenai pemesanan paket dan menentukan distributor/pelaksana pekerjaan untuk paket tersebut;
        5. Pejabat Pengadaan menerima konfirmasi dari penyedia dan meneruskan paket pemesanan tersebut kepada PPK apabila yang membuat paket adalah Pejabat Pengadaan;
        6. PPK menerima konfirmasi paket pemesanan dan menunggu konfirmasi pengiriman dari Distributor/pelaksana pekerjaan/pengirim barang;
        7. Distributor/pelaksana pekerjaan memberikan konfirmasi pengiriman paket kepada PPK. Distributor/pelaksana pekerjaan/pengirim barang dapat memperbaharui status pengiriman paket pemesanan;
        8. PPK menerima konfirmasi pengiriman paket pemesanan dari Distributor/pelaksana pekerjaan/pengirim barang.
      3. Surat Pesanan (Kontrak)
      4. Pembayaran serta Serah Terima
    1. TANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT
      1. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat karena keterlambatan/kesalahan/kerusakan penerimaan data pengadaan yang terjadi pada e-Purchasing yang dilakukan Pengguna dan Pihak lain;
      2. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat adanya gangguan infrastruktur yang berakibat pada tertanggungnya proses penggunaan e-Purchasing;
      3. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengguna atau Pihak lain;
      4. LKPP dan afiliasinya tidak menjamin e-Purchasing berlangsung terus tanpa adanya gangguan. LKPP berusaha terus meningkatkan dan memperbaiki performance aplikasinya;
      5. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, yang mengakibatkan tidak tersedianya barang atau timbulnya biaya;
      6. Pengguna e-Purchasing dengan tidak mengindahkan ketentuan ini, mengakibatkan penerimaan segala resiko yang ditimbulkan dari penggunaan e-Purchasing yang tidak terbatas pada tidak dapat dilanjutkannya proses pengadaan barang/jasa.
    1. PERSELISIHAN
    1. HAK CIPTA
      1. Dilarang mengutip atau meng-copy sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam e-Purchasing tanpa ijin tertulis dari LKPP. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia;
      2. Pengguna setuju tidak akan dengan cara apapun memanfaatkan, memperbanyak, atau berperan dalam penjualan/menyebarkan setiap isi yang diperoleh dari e-Purchasing untuk kepentingan pribadi dan/atau komersial.
    1. PERUBAHAN
      1. LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki aturan dan ketentuan e-Purchasing ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya;
      2. LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas yang disediakan aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya;
      3. Pengguna wajib taat kepada aturan dan ketentuan yang telah ditambah, dikurangi, diperbaiki tersebut. Apabila pengguna tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai Pengguna e-Purchasing;
      4. Dengan maupun tanpa alasan, LKPP dan afiliasinya berhak menghentikan penggunaan, e-Purchasing dan akses jasa ini tanpa menanggung kewajiban apapun kepada pengguna apabila penghentian operasional ini terpaksa dilakukan.

    Sumber: E-Katalog 5.0 (lkpp.go.id)

  • Informasi yang perlu diperhatikan di E-Katalog

    Pada saat pertama kali mengakses situs web e-katalog (per 7 Juni 2022), kita diberi peringatan oleh LKPP bahwasanya :

    • Bagi Para Penyedia Katalog Elektronik harap pastikan kembali bahwa harga produk yang ditayangkan merupakan harga terbaik, wajar dan kompetitifHindari terjadinya kerugian penggunaan/belanja keuangan Negara. Apabila ditemukan adanya harga yang tidak wajar, maka Pengelola Katalog Elektronik berhak melakukan Penghentian Produk dalam transaksi E-Purchasing (Freeze) atau Penurunan Pencantuman Produk.
    • Bagi Para Pemesan (PPK/PP) atau masyarakat pada umumnya apabila menemukan harga yang tidak wajar maupun pelanggaran lainnya dapat melakukan pengaduan melalui fitur Laporkan yang sudah disediakan.
    • RUP dapat ditarik manual oleh PP/PPK ketika membuat paket ePurchasing, lihat disini
    • Pemberitahuan pembukaan akses kepada seluruh PP/PPK K/L/PD pada Katalog Lokal/Sektoral, lihat disini
    • Panduan negosiasi harga saat ePurchasing bagi PP/PPK dapat dilihat disini.
    • Etalase Produk Obat dan Fasilitas Kesehatan pada Katalog Elektronik Nasional telah dipindahkan ke Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Kesehatan per 9 April 2022, dapat dilihat disini.
    • Ongkos kirim selain Komoditas Obat 2020 bersifat at cost (sesuai dengan jumlah pengeluaran riil yang tercantum dalam invoice). Nilai Referensi ongkos kirim yang ditayangkan sepenuhnya merupakan tanggungjawab penyedia Katalog Elektronik dan hanya sebagai referensi. Ongkos kirim harus dinegosiasikan oleh pemesan/pembeli ketika melakukan transaksi ePurchasing.
    • Pembuatan akun Faskes Swasta peserta JKN dikoordinir oleh Kementerian Kesehatan – Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. Faskes Swasta Peserta JKN yang telah memiliki akun ePurchasing hanya dapat membeli di Komoditas Obat saja.

    Hal-hal di atas perlu diperhatikan oleh semua pihak pengguna e-katalog untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing.

    Informasi terkait LKPP akan kami perbarui jika ada perubahan kembali. Semoga bermanfaat!

    (informasi ini diperbarui di bagian 2)